Jadi Apa Itu Indonesia?

 

Setelah menelusuri 25 disertasi yang mengubah cara memahami Indonesia, kita sampai pada kesimpulan bahwa identitas Indonesia tidak pernah lahir dari satu sumber tunggal. Ia terbentuk melalui lapisan-lapisan pengalaman yang jauh lebih tua daripada Republik itu sendiri: jaringan Islam dan pertukaran intelektual, kebudayaan dan struktur sosial, hukum dan institusi, kolonialisme dan perlawanan, nasionalisme dan revolusi, hingga demokrasi, militer, pembangunan ekonomi, demografi, dan modernisasi. 

Dua puluh lima doktor tersebut tidak memberikan satu definisi final tentang Indonesia; justru mereka memperlihatkan bahwa Indonesia adalah proses historis yang terus dibentuk oleh perjumpaan antara masyarakat, kekuasaan, bangsa, negara, dan pembangunan. Jika Blok I membantu kita melihat siapa masyarakatnya, Blok II bagaimana kekuasaan bekerja, Blok III bagaimana masyarakat menjadi bangsa, Blok IV negara seperti apa yang terbentuk, dan Blok V apa yang dilakukan bangsa itu untuk berkembang, maka keseluruhannya menunjukkan satu hal: Indonesia bukan sesuatu yang sudah selesai ditemukan, melainkan sesuatu yang terus-menerus dibangun, diperdebatkan, dan ditafsirkan.

Dari seluruh perjalanan tersebut, kita dapat menyusun klasifikasi baru yang lebih sederhana tetapi lebih mendasar: Indonesia dibangun melalui empat dimensi—spiritual, ekonomi, sosial, dan hukum. Dimensi spiritual menjelaskan bagaimana Indonesia membentuk hubungan dengan agama, tradisi intelektual, nilai, dan cara memberi makna terhadap kehidupan; dimensi ekonomi menjelaskan bagaimana masyarakat mengelola sumber daya, kredit, produksi, penduduk, dan kesejahteraan; dimensi sosial menjelaskan bagaimana komunitas, kelas, birokrasi, organisasi, etnisitas, dan gerakan sosial membentuk kehidupan bersama; sedangkan dimensi hukum menjelaskan bagaimana keberagaman tersebut diatur melalui norma, konstitusi, institusi, dan batas-batas kekuasaan. 

Keempatnya bukan kotak-kotak yang terpisah. Spiritualitas memberi nilai, ekonomi menyediakan kapasitas material, masyarakat menyediakan energi kolektif, dan hukum memberi bentuk kelembagaan. Bahkan sebagian besar dari 25 doktor dapat ditempatkan pada lebih dari satu dimensi; namun jika harus ditentukan satu jalur utama, klasifikasi ini membantu kita melihat bahwa sejarah Indonesia sesungguhnya adalah sejarah pembangunan makna, kesejahteraan, masyarakat, dan keteraturan secara bersamaan.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika Indonesia memperingati 81 tahun kemerdekaan pada 17 Agustus 2026. Setelah delapan dekade, kemerdekaan tidak cukup dipahami sebagai keberhasilan memindahkan kekuasaan dari kolonialisme kepada negara Indonesia. Kemerdekaan juga berarti kemampuan untuk menentukan sendiri apa yang dianggap bernilai, bagaimana kesejahteraan dibangun, bagaimana masyarakat hidup bersama, dan bagaimana kekuasaan dibatasi

Di sinilah 25 disertasi tersebut menjadi lebih dari sekadar sejarah pemikiran: ia menjadi cermin untuk membaca Indonesia hari ini. Indonesia yang merdeka bukan Indonesia yang telah menyelesaikan seluruh persoalannya, melainkan Indonesia yang memiliki kapasitas untuk terus memperbaiki keempat dimensinya. Jika spiritualitas kehilangan kedalaman, pembangunan kehilangan arah; jika ekonomi gagal menciptakan kesejahteraan, kemerdekaan kehilangan makna material; jika masyarakat terpecah, kebangsaan kehilangan fondasinya; dan jika hukum melemah, kekuasaan kehilangan batasnya. 

Maka, memasuki usia 81 tahun, pertanyaan tentang identitas Indonesia pada akhirnya bukan hanya "siapa kita?", tetapi juga "Indonesia seperti apa yang ingin terus kita bangun?"

Dan mungkin di sinilah terdapat pelajaran lain bagi dunia akademik. Jika AI sudah mampu membuat draft disertasi dengan sangat cepat, maka jasa yang hanya menjual "menulis disertasi" memang akan semakin mudah tergantikan. Tetapi justru karena itu, kebutuhan terhadap arsitek disertasi doktor dapat menjadi semakin penting. Arsitek bukan orang yang menggantikan doktor dalam berpikir, melainkan orang yang membantu peneliti melihat keseluruhan bangunan: merumuskan masalah, menemukan research gap, menyusun genealoginya, memilih teori, membangun kerangka konseptual, menentukan metodologi, menguji konsistensi argumen, membaca hasil, mengantisipasi kritik reviewer, hingga memastikan setiap bab mengarah kepada kontribusi ilmiah yang sama. 

AI dapat membantu membangun bata demi bata; tetapi seseorang tetap harus mengetahui bangunan seperti apa yang sedang didirikan. Karena itu, masa depan jasa disertasi bukan pada ghostwriting, melainkan pada arsitektur pengetahuan: menjadi navigator, auditor, dan mitra strategis bagi doktor yang sedang membangun kontribusi ilmiahnya sendiri. Dan sebagaimana 25 doktor dalam tulisan ini menunjukkan, disertasi yang baik pada akhirnya bukan sekadar dokumen untuk memperoleh gelar—ia adalah cara baru untuk melihat Indonesia.


Tulisan ini adalah bagian dari series 25 Disertasi yang Mengubah Cara Memahami Indonesia. Berikut ini link ke setiap bagian:

Pendahuluan: Memahami Indonesia

Blok I - Masyarakat: Siapa masyarakat Indonesia?

Blok II - Struktur Sosial: Bagaimana kekuasaan di masyarakat Indonesia bekerja?

Blok III - Nasionalisme: Bagaimana masyarakat Indonesia menjadi bangsa?

Blok IV - Negara: Negara seperti apa yang terbentuk oleh bangsa Indonesia?

Blok V - Pembangunan: Apa yang dilakukan bangsa Indonesia untuk  berkembang? 

Kesimpulan: Jadi apa itu Indonesia?

Bagaimana bangsa Indonesia berkembang?

Menyembulkan konsep bahwa pembangunan Indonesia yang sejati tidak boleh sekadar meniru mentah-mentah modernitas Barat, melainkan harus berbasis pada produksi pengetahuan yang berakar pada ruang budaya sendiri. Kemajuan fisik hanya akan membawa kesejahteraan sejati jika dituntun oleh kecerdasan sains dan keluhuran sains lokal yang berjalan beriringan.

Jika Blok I bertanya siapa masyarakat Indonesia, Blok II menelusuri bagaimana kekuasaan bekerja, Blok III menjelaskan bagaimana masyarakat menjadi bangsa, dan Blok IV bertanya negara seperti apa yang kemudian terbentuk, maka Blok V membawa kita memasuki persoalan Indonesia modern: apa yang dilakukan bangsa Indonesia untuk berkembang? Empat tokoh dalam blok ini—Soemitro Djojohadikusumo, Widjojo Nitisastro, Mochtar Kusumaatmadja, dan Quraish Shihab—memperlihatkan bahwa pembangunan Indonesia tidak berlangsung dalam satu jalur. 

Ia bergerak melalui dua transformasi yang saling melengkapi: transformasi material, melalui ekonomi, demografi, dan hukum pembangunan; serta transformasi intelektual, melalui produksi pengetahuan, studi tafsir, dan pembentukan cara baru memahami Islam. Jika tiga tokoh pertama terutama berbicara mengenai bagaimana masyarakat Indonesia mengelola sumber daya, penduduk, dan institusi untuk memasuki modernitas, Quraish Shihab menunjukkan bahwa modernitas juga membutuhkan pembaruan cara membaca warisan intelektual Islam. 

Dengan demikian, pembangunan bukan sekadar persoalan pertumbuhan ekonomi atau pembangunan fisik, tetapi juga persoalan bagaimana sebuah bangsa membangun kapasitas material sekaligus kapasitas intelektualnya.

Kredit Rakyat

Tokoh pertama, Soemitro Djojohadikusumo, membawa kita ke persoalan paling dasar dalam pembangunan ekonomi: bagaimana rakyat memperoleh akses terhadap sumber daya ekonomi ketika sistem ekonomi mengalami krisis. Dalam Het Volkscredietwezen in de Depressie (1943), Soemitro menganalisis sistem kredit rakyat pada masa Depresi Besar dan memperlihatkan bagaimana guncangan ekonomi global menjalar ke kehidupan masyarakat Indonesia, terutama petani kecil di pedesaan. 

Krisis tersebut tidak hanya menghantam ekonomi ekspor kolonial, tetapi juga masyarakat yang semakin mengalami monetisasi. Menariknya, tidak semua lembaga kredit rakyat mengalami dampak yang sama. Penelitian Soemitro menunjukkan bahwa lumbung padi desa relatif lebih tahan terhadap krisis karena pembayaran dapat dilakukan dalam bentuk natura, berbeda dari lembaga kredit yang lebih bergantung pada uang. Pada masa itu pemerintah kolonial juga mengembangkan Volksbanken, Dessabanken, Lumbung, koperasi, dan pegadaian sebagai bagian dari sistem volkscredietwezen

Lembaga-lembaga tersebut bahkan berkelindan dengan gagasan Anti-usury Movement, yakni upaya menyediakan kredit bagi rakyat agar tidak sepenuhnya bergantung pada praktik pinjaman berbunga tinggi. Di sini pembangunan ekonomi Indonesia memperlihatkan akar historisnya: modernisasi ekonomi bukan hanya soal pasar dan modal, tetapi juga tentang bagaimana masyarakat kecil memperoleh institusi keuangan yang sesuai dengan struktur sosial mereka. Soemitro dengan demikian memperlihatkan bahwa persoalan kredit rakyat, ketahanan ekonomi desa, dan hubungan antara negara dengan ekonomi lokal merupakan bagian penting dari sejarah pembangunan Indonesia.

Pembangunan Demografis

Jika Soemitro memperlihatkan bagaimana rakyat menghadapi persoalan ekonomi, Widjojo Nitisastro menggeser perhatian kepada pertanyaan yang lebih struktural: siapa sebenarnya rakyat yang harus dibangun itu, dan berapa banyak mereka akan menjadi? Disertasinya di University of California, Berkeley, Migration, Population Growth and Economic Development in Indonesia (1961), menjadikan demografi sebagai bagian sentral dari pemikiran pembangunan. Widjojo menyusun proyeksi penduduk berdasarkan berbagai asumsi mengenai fertilitas, mortalitas, serta strategi migrasi keluar dari Jawa, sekaligus memberikan salah satu evaluasi paling lengkap terhadap data demografis Indonesia sebelum 1961. 

Dengan demikian, penduduk tidak lagi dipandang hanya sebagai jumlah manusia yang mengikuti pembangunan, tetapi sebagai variabel yang menentukan kemungkinan pembangunan itu sendiri. Pertumbuhan penduduk, kepadatan Jawa, migrasi, distribusi tenaga kerja, dan ketersediaan sumber daya harus dipikirkan secara bersamaan. Dari sini lahir cara pandang pembangunan yang lebih teknokratis: Indonesia harus mengetahui bukan hanya berapa banyak penduduknya sekarang, tetapi bagaimana struktur penduduk akan berubah dan bagaimana perubahan tersebut memengaruhi ekonomi. 

Widjojo karena itu menjadi jembatan menuju paradigma pembangunan Orde Baru yang menempatkan perencanaan, statistik, demografi, dan kebijakan ekonomi dalam satu kerangka. Jika Soemitro bertanya bagaimana rakyat memperoleh akses ekonomi, Widjojo bertanya bagaimana negara mengelola pertumbuhan masyarakatnya.

Hukum Pembangunan

Namun ekonomi dan demografi membutuhkan institusi yang mampu mengarahkan perubahan. Di sinilah Mochtar Kusumaatmadja membawa pembangunan ke ranah hukum. Melalui Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional, ia mengembangkan apa yang kemudian dikenal sebagai Teori Hukum Pembangunan: hukum bukan hanya alat untuk mempertahankan ketertiban yang sudah ada, tetapi juga dapat menjadi sarana untuk membantu perubahan masyarakat

Bagi Mochtar, hukum memang merupakan salah satu kaidah sosial, tetapi ia tidak berdiri sendiri; kehidupan masyarakat juga diatur oleh moral, agama, kesusilaan, sopan santun, dan adat. Hukum memiliki karakter khusus karena pelaksanaannya dapat dipaksakan secara teratur, sehingga ia selalu berhubungan dengan kekuasaan. Tetapi hubungan itu bersifat timbal balik: hukum membutuhkan kekuasaan untuk ditegakkan, sementara kekuasaan harus dibatasi oleh hukum. Karena tujuan pertama hukum adalah ketertiban, hukum mempunyai fungsi konservatif untuk memelihara apa yang telah dicapai. 

Tetapi masyarakat yang sedang membangun tidak dapat hanya mempertahankan keadaan lama. Hukum juga harus membantu perubahan berlangsung secara tertib dan terarah. Di sinilah konsep hukum sebagai sarana pembangunan memperoleh maknanya. Hukum yang baik juga tidak boleh terputus dari living law, yaitu nilai dan norma yang benar-benar hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, pembangunan menurut Mochtar bukan sekadar mengubah masyarakat melalui kebijakan ekonomi; ia membutuhkan rekayasa kelembagaan yang memiliki legitimasi sosial

Hukum menjadi jembatan antara kekuasaan negara, perubahan sosial, nilai masyarakat, dan tujuan pembangunan.

Studi Tafsir

Tetapi sebuah bangsa tidak hanya membangun jalan, institusi ekonomi, jumlah penduduk, atau sistem hukum. Ia juga membangun cara memahami dirinya sendiri. Di sinilah Quraish Shihab membawa Blok V dari transformasi material menuju transformasi intelektual. Disertasinya di Universitas Al-Azhar, Nazm al-Durar li al-Biqa'i: Tahqiq wa Dirasah, merupakan penelitian kritis terhadap karya tafsir Ibrahim ibn Umar al-Biqa'i, seorang mufasir klasik yang sangat memperhatikan hubungan antarayat dan struktur makna Al-Qur'an. 

Disertasi tersebut memperoleh predikat tertinggi, Mumtaz Ma'a Martabat al-Syaraf al-Ula, summa cum laude. Namun arti penting karya Quraish Shihab bagi Indonesia jauh melampaui pencapaian akademiknya. Kajian terhadap al-Biqa'i menjadi salah satu fondasi intelektual bagi keterlibatannya dalam tradisi tafsir yang kemudian melahirkan karya seperti Tafsir Al-Misbah. Ia menunjukkan bahwa pembaruan pemikiran Islam tidak harus berarti memutus hubungan dengan khazanah klasik. Sebaliknya, warisan klasik dapat diteliti secara kritis, diverifikasi, dikontekstualisasikan, dan dihadirkan kembali untuk pembaca modern. 

Pembahasan al-Biqa'i mengenai nazm, hadhf, dan hubungan antarkomponen ayat memperlihatkan bahwa tafsir merupakan kerja intelektual yang membutuhkan ketelitian bahasa, struktur, konteks, dan argumentasi. Dengan demikian, Quraish Shihab memperlihatkan sisi lain pembangunan Indonesia: bangsa yang berkembang bukan hanya bangsa yang meningkatkan kapasitas ekonominya, tetapi juga bangsa yang mampu mengolah warisan intelektualnya menjadi pengetahuan yang relevan bagi masyarakat modern

Di sini pembangunan bertemu dengan pendidikan, produksi pengetahuan, dan moderasi dalam memahami agama.

Lalu, apa yang dilakukan bangsa Indonesia untuk berkembang? 

Keempat tokoh ini memberikan jawaban yang saling melengkapi. Soemitro menunjukkan bahwa pembangunan membutuhkan akses ekonomi dan sistem kredit yang mampu melindungi masyarakat kecil dari kerentanan; Widjojo menunjukkan bahwa pembangunan membutuhkan pengetahuan demografis untuk memahami pertumbuhan, distribusi, dan mobilitas penduduk; Mochtar menunjukkan bahwa perubahan ekonomi dan sosial membutuhkan hukum yang tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga menjadi sarana perubahan yang tetap berpijak pada living law; sementara Quraish Shihab menunjukkan bahwa modernisasi juga membutuhkan pembangunan intelektual—kemampuan membaca kembali tradisi keilmuan Islam secara kritis dan relevan. 

Keempatnya membentuk satu rangkaian: rakyat membutuhkan ekonomi, ekonomi membutuhkan manusia yang dikelola secara demografis, perubahan membutuhkan hukum, dan masyarakat modern membutuhkan pengetahuan untuk memberi makna terhadap perubahan tersebut. Karena itu, pembangunan Indonesia tidak dapat direduksi menjadi pertanyaan tentang berapa besar ekonomi tumbuh atau berapa banyak infrastruktur dibangun. Ia adalah proses panjang ketika bangsa Indonesia berusaha mengubah cara hidup, struktur ekonomi, distribusi penduduk, institusi hukum, dan cara memahami pengetahuan serta agama

Jika Blok IV menjawab pertanyaan negara seperti apa yang terbentuk oleh bangsa Indonesia, maka Blok V menunjukkan apa yang kemudian dilakukan negara dan masyarakat tersebut terhadap dirinya sendiri: membangun kapasitas material, menata institusi, dan sekaligus membangun cara berpikir yang memungkinkan Indonesia memasuki peradaban modern tanpa sepenuhnya memutus hubungan dengan sejarah intelektualnya.



Tulisan ini adalah bagian dari series 25 Disertasi yang Mengubah Cara Memahami Indonesia. Berikut ini link ke setiap bagian:

Pendahuluan: Memahami Indonesia

Blok I - Masyarakat: Siapa masyarakat Indonesia?

Blok II - Struktur Sosial: Bagaimana kekuasaan di masyarakat Indonesia bekerja?

Blok III - Nasionalisme: Bagaimana masyarakat Indonesia menjadi bangsa?

Blok IV - Negara: Negara seperti apa yang terbentuk oleh bangsa Indonesia?

Blok V - Pembangunan: Apa yang dilakukan bangsa Indonesia untuk  berkembang? 

Kesimpulan: Jadi apa itu Indonesia?

Negara seperti apa yang dibentuk oleh bangsa ini?

 Melambangkan konstitusi sebagai hukum tertinggi yang hidup (living constitution). Ilustrasi ini menegaskan bahwa politik dan negara harus tunduk pada koridor konstitusional, di mana hukum berfungsi sebagai peredam benturan kepentingan sekaligus wadah yang merangkul hak-hak dasar manusia Indonesia.

Blok IV menggeser pertanyaan dari “bagaimana masyarakat Indonesia menjadi bangsa?” menuju pertanyaan yang lebih sulit: “negara seperti apa yang kemudian dibentuk oleh bangsa tersebut?” Jika Blok III memperlihatkan lahirnya kesadaran kolektif bernama Indonesia melalui organisasi, nasionalisme, Islam, revolusi, dan pengalaman generasional, maka Blok IV mengikuti konsekuensi politiknya: bagaimana komunitas yang baru terbentuk itu memilih konstitusi, mendefinisikan hubungan agama dan negara, membagi kekuasaan, menempatkan militer, dan merumuskan hubungan antara tradisi dengan modernitas. 

Lima tokoh dalam blok ini—Daniel S. Lev, Harold Crouch, Adnan Buyung Nasution, Ahmad Syafii Maarif, dan Nurcholish Madjid—membawa narasi dari krisis demokrasi parlementer menuju menguatnya negara otoriter, dari perjuangan konstitusional menuju perdebatan dasar negara, dan dari kontestasi Islam-negara menuju pencarian dasar intelektual bagi masyarakat Muslim modern. Secara kronologis, blok ini menunjukkan bahwa kemerdekaan tidak menghasilkan bentuk negara yang sudah selesai; negara Indonesia justru merupakan arena pergulatan terus-menerus antara demokrasi, militerisme, konstitusionalisme, nasionalisme, Islam, dan modernitas.

Transisi Politik

Daniel S. Lev, melalui The Transition to Guided Democracy: Indonesian Politics, 1957–1959, menunjukkan titik kritis ketika eksperimen demokrasi parlementer Indonesia mulai bergeser menuju Demokrasi Terpimpin. Krisis tersebut bukan sekadar akibat ambisi personal Soekarno, melainkan muncul dari situasi ketika berbagai kelompok politik justru melihat keuntungan tertentu dalam mundurnya sistem parlementer dan menguatnya otoritas presiden. Pembubaran politik parlementer dan kembalinya UUD 1945 menjadikan presiden sebagai pusat kekuasaan yang jauh lebih kuat. 

Dengan demikian, Lev memperlihatkan sebuah paradoks penting dalam pembentukan negara Indonesia: negara yang lahir melalui perjuangan melawan kekuasaan kolonial justru menghadapi godaan untuk memusatkan kembali kekuasaan di tangan eksekutif. Pada saat yang sama, persoalan hubungan Islam dan negara memperlihatkan bahwa demokrasi juga menjadi ruang negosiasi mengenai identitas negara. Meskipun partai-partai yang memperjuangkan bentuk negara Islam memperoleh lebih dari 40 persen suara pada Pemilu 1955, perdebatan tersebut tidak menghasilkan konsensus untuk mengubah Indonesia menjadi negara Islam. 

Dari sini terlihat bahwa negara Indonesia mulai mengambil bentuk sebagai negara yang berusaha mempertahankan pluralitas melalui kompromi, tetapi sekaligus rentan terhadap konsentrasi kekuasaan ketika institusi demokratis mengalami kebuntuan.

Politik Militer

Harold Crouch, melalui The Army and Politics in Indonesia, membawa narasi tersebut lebih jauh dengan menunjukkan munculnya militer sebagai salah satu aktor utama pembentuk negara. Pada masa Orde Baru, negara dibangun melalui kombinasi antara birokrasi, militer, aparat keamanan, dan jaringan ekonomi-politik. Dukungan awal dari sebagian kelas menengah perkotaan dan gerakan mahasiswa segera diikuti pembentukan pemerintahan yang pada dasarnya bertumpu pada kekuatan militer dan aparatus keamanan yang luas. 

KOPKAMTIB menjadi instrumen penting untuk mengendalikan oposisi, sementara berbagai perangkat hukum darurat membatasi kebebasan bergerak, protes, dan pers. Crouch juga memperlihatkan bahwa kekuasaan negara tidak hanya bekerja melalui represi politik, tetapi melalui penguasaan ekonomi. Kementerian-kementerian strategis, rezim perdagangan protektif, pemberian lisensi, kontrak, dan terutama Bulog menjadi bagian dari mekanisme distribusi sumber daya sekaligus pembentukan patronase. 

Karena itu, negara Orde Baru bukan hanya negara yang kuat secara politik, melainkan negara yang memperluas jangkauannya ke dalam ekonomi dan membentuk hubungan erat antara militer, birokrasi, dan kelompok bisnis. Negara yang terbentuk kemudian bukan sekadar penjaga ketertiban, tetapi negara yang mengorganisasi, mengendalikan, dan mendistribusikan sumber daya masyarakat melalui jaringan kekuasaan.

Pemerintahan Konstitusional

Adnan Buyung Nasution, melalui The Aspiration for Constitutional Government in Indonesia: A Socio-Legal Study of the Indonesian Konstituante, 1956–1959, membawa perhatian kembali kepada perjuangan membangun negara konstitusional. Konstituante menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sebenarnya memiliki pengalaman politik yang serius dalam memperdebatkan bentuk negara, dasar hukum, dan batas kekuasaan pemerintah. Persoalan utamanya bukan sekadar apakah Islam harus menjadi dasar negara, melainkan bagaimana aspirasi agama dapat hidup bersama kelompok nasionalis, Kristen, Hindu, Buddha, dan kelompok sekuler dalam sebuah negara yang plural. 

Perdebatan mengenai Piagam Jakarta dan tujuh kata memperlihatkan betapa sulitnya menemukan titik temu antara tuntutan Islamisasi negara dan kebutuhan mempertahankan kesatuan politik. Sebagian Muslim menerima gagasan negara nasional yang plural dan demokratis, sementara kelompok lain menganggap kemerdekaan seharusnya membuka jalan menuju Islamisasi negara dan masyarakat. Upaya-upaya untuk memberikan posisi konstitusional yang lebih kuat kepada Islam dan hukum Islam berulang kali mengalami kegagalan. 

Dalam perspektif Nasution, pengalaman Konstituante menunjukkan bahwa gagasan pemerintahan konstitusional bukan sesuatu yang asing bagi Indonesia; ia justru merupakan salah satu aspirasi penting yang pernah diperjuangkan dengan serius, tetapi akhirnya tersingkir oleh krisis politik dan perubahan menuju Demokrasi Terpimpin.

Melambangkan kompleksitas pasca-kemerdekaan Indonesia. Konsep ini menyoroti kerapuhan eksperimen demokrasi liberal Barat ketika berhadapan dengan realitas sosiologis Indonesia, yang pada akhirnya memicu ketegangan abadi antara supremasi sipil, ambisi politik militer, dan pencarian stabilitas negara.

Islam Negara

Ahmad Syafii Maarif, melalui Islam as the Basis of State: A Study of the Islamic Political Ideas as Reflected in the Constituent Assembly Debates in Indonesia, memperdalam persoalan tersebut dengan menempatkan Islam dan negara sebagai salah satu konflik ideologis utama dalam pembentukan Indonesia. Perdebatan mengenai dasar negara sebenarnya telah dimulai sejak BPUPKI, ketika kelompok Islam mengusulkan Islam sebagai dasar negara sementara kelompok nasionalis menghendaki dasar yang dapat menaungi masyarakat yang sangat majemuk. 

Kompromi Piagam Jakarta kemudian mengalami perubahan dramatis ketika tujuh kata mengenai kewajiban menjalankan syariat bagi pemeluknya dihapus dari rumusan dasar negara dan digantikan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bagi Maarif, keputusan tersebut tidak mengakhiri kontestasi. Masyumi terus memperjuangkan aspirasi Islam melalui jalur konstitusional, sementara Darul Islam menempuh jalan pemberontakan bersenjata. Namun pengalaman tersebut juga memperlihatkan bahwa nasionalisme Indonesia tidak sekadar mengalahkan Islam; nasionalisme justru dibentuk melalui negosiasi dengan kekuatan Islam

Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan NKRI kemudian menjadi empat pilar yang memberikan bentuk bagi negara Indonesia. Dengan demikian, negara yang lahir bukan negara sekuler yang menyingkirkan agama, tetapi juga bukan negara Islam; ia merupakan negara kebangsaan plural yang terus-menerus menegosiasikan posisi agama dalam kehidupan publik.

Islam Modern

Nurcholish Madjid membawa persoalan tersebut ke wilayah yang lebih mendasar: hubungan antara tradisi intelektual Islam dan modernitas. Melalui disertasinya Ibn Taymiyya on Kalām and Falsafa: A Problem of Reason and Revelation in Islam, Madjid mengkaji hubungan akal, wahyu, dan fitrah dalam pemikiran Ibn Taymiyyah. Pembahasan ini penting bagi pembentukan negara Indonesia karena persoalan negara modern pada akhirnya tidak hanya membutuhkan institusi politik, tetapi juga membutuhkan cara berpikir yang memungkinkan tradisi keagamaan berdialog dengan modernitas

Islam tidak harus diposisikan sebagai lawan dari rasionalitas, sebagaimana modernitas tidak harus dipahami sebagai penolakan terhadap agama. Kajian Madjid membuka ruang untuk membaca tradisi Islam secara kritis dan menghubungkannya dengan persoalan kehidupan modern. Jika Maarif memperlihatkan bagaimana Islam dinegosiasikan pada tingkat dasar negara, Madjid memperlihatkan bagaimana umat Islam dapat membangun perangkat intelektual untuk hidup dalam masyarakat modern tanpa kehilangan hubungan dengan tradisi. 

Negara Indonesia, dengan demikian, tidak hanya menghadapi persoalan institusional mengenai siapa yang berkuasa, tetapi juga persoalan intelektual mengenai bagaimana agama, akal, tradisi, dan modernitas dapat hidup dalam satu ruang kebangsaan.

Jadi Negara Seperti Apa yang Terbentuk oleh Bangsa Indonesia?

Indonesia membentuk negara kebangsaan yang plural, tetapi bentuk dan praktik kekuasaannya merupakan hasil kompromi sekaligus konflik yang tidak pernah sepenuhnya selesai. Lev menunjukkan bagaimana demokrasi parlementer bergeser menuju pemusatan kekuasaan dalam Demokrasi Terpimpin; Crouch memperlihatkan bagaimana militer kemudian menjadi kekuatan utama dalam membangun negara Orde Baru sekaligus menguasai sebagian jaringan ekonomi dan birokrasi; Nasution menunjukkan bahwa aspirasi pemerintahan konstitusional pernah menjadi proyek serius tetapi kandas dalam krisis politik; Maarif memperlihatkan bahwa Pancasila dan NKRI lahir dari negosiasi keras antara nasionalisme dan Islam; sementara Nurcholish Madjid membuka kemungkinan bahwa hubungan Islam dan negara tidak harus dibangun melalui pendirian negara Islam, melainkan dapat ditopang oleh tradisi intelektual yang mempertemukan akal, wahyu, dan modernitas

Karena itu, negara Indonesia yang terbentuk bukanlah produk dari satu ideologi tunggal. Ia merupakan negara hasil kompromi historis: nasionalis tetapi tidak meniadakan agama, berkonstitusi tetapi pernah mengalami otoritarianisme, demokratis tetapi pernah dikuasai militer, modern tetapi tetap membawa warisan tradisi. Negara Indonesia pada akhirnya bukan sekadar wadah tempat bangsa itu tinggal; negara adalah arena tempat bangsa Indonesia terus-menerus menentukan kembali arti kekuasaan, kebebasan, agama, demokrasi, dan kehidupan bersama.


Tulisan ini adalah bagian dari series 25 Disertasi yang Mengubah Cara Memahami Indonesia. Berikut ini link ke setiap bagian:

Pendahuluan: Memahami Indonesia

Blok I - Masyarakat: Siapa masyarakat Indonesia?

Blok II - Struktur Sosial: Bagaimana kekuasaan di masyarakat Indonesia bekerja?

Blok III - Nasionalisme: Bagaimana masyarakat Indonesia menjadi bangsa?

Blok IV - Negara: Negara seperti apa yang terbentuk oleh bangsa Indonesia?

Blok V - Pembangunan: Apa yang dilakukan bangsa Indonesia untuk  berkembang? 

Kesimpulan: Jadi apa itu Indonesia?

Bagaimana masyarakat Indonesia menjadi bangsa?

 Menyimpulkan bahwa nasionalisme Indonesia bukanlah warisan statis, melainkan sebuah proyek imajinasi kolektif (imagined community) yang terus diperjuangkan. Kapal ini melambangkan proses menjadi (becoming) sebuah bangsa yang tangguh, di mana keberagaman identitas lokal menjadi bahan bakar utama untuk mengarungi sejarah masa depan.

Bergerak dari struktur sosial menuju kesadaran kebangsaan, dari masyarakat yang terfragmentasi oleh kerajaan, etnis, agama, kelas, dan administrasi kolonial menuju suatu komunitas politik yang mulai membayangkan dirinya sebagai Indonesia. Jika Blok sebelumnya membantu mengenali bagaimana kekuasaan bekerja melalui struktur sosial dan institusi, maka blok ini menunjukkan bagaimana struktur tersebut mulai dipertanyakan, diperebutkan, dan akhirnya ditransformasikan menjadi proyek kebangsaan. Lima karya: Ruth McVey, George McTurnan Kahin, Anthony Reid, Benedict Anderson, dan Herbert Feith, membentuk urutan kronologis yang penting: dari pertumbuhan gerakan politik dan ideologi, munculnya nasionalisme dan revolusi, pengalaman regional dan Islam dalam menghadapi kolonialisme, mobilisasi generasi muda dalam revolusi, hingga problem mempertahankan negara setelah kemerdekaan. Dengan demikian, nasionalisme tidak diperlakukan sebagai gagasan yang tiba-tiba lahir pada 1945, melainkan sebagai proses panjang ketika berbagai kelompok sosial mulai menemukan bahasa politik bersama untuk mendefinisikan siapa mereka dan untuk tujuan apa sebuah negara harus dibentuk.

Komunisme Indonesia

Ruth McVey melalui The Rise of Indonesian Communism (1965) memperlihatkan bahwa komunisme Indonesia tidak dapat dipahami semata-mata sebagai ideologi asing yang diimpor dari Eropa atau Rusia. Ia tumbuh dari kondisi sosial-politik Hindia Belanda, berinteraksi dengan gerakan Sarekat Islam, nasionalisme, perubahan birokrasi, serta konflik mengenai tanah dan kekuasaan kolonial. Kajian McVey mengenai PKI hingga pemberontakan 1926–1927 sekaligus memperlihatkan bahwa masyarakat kolonial telah memasuki tahap baru: rakyat tidak lagi hanya menjadi objek administrasi, melainkan mulai tampil sebagai subjek politik yang mengorganisasi diri dan menuntut perubahan. 

Bahkan konflik-konflik setelah kemerdekaan menunjukkan bahwa warisan mobilisasi politik tersebut tidak otomatis berakhir ketika negara Indonesia berdiri. Pemberontakan daerah dan pertarungan antara pusat dengan kekuatan-kekuatan lokal memperlihatkan bahwa pembentukan bangsa juga merupakan proses konsolidasi kekuasaan. Dalam perspektif ini, komunisme menjadi salah satu manifestasi dari perubahan sosial yang lebih luas: masyarakat kolonial sedang belajar menggunakan organisasi, ideologi, dan mobilisasi massa sebagai instrumen untuk mengubah tatanan yang ada.

Nasionalisme Indonesia

George McTurnan Kahin kemudian membawa perubahan tersebut ke tingkat yang lebih eksplisit sebagai nasionalisme dan revolusi melalui Nationalism and Revolution in Indonesia (1952). Bagi Kahin, Indonesia bukan sekadar wilayah jajahan yang kemudian memperoleh kemerdekaan, tetapi masyarakat yang mengalami proses pembentukan kesadaran nasional di tengah keterbatasan pendidikan, fragmentasi etnis, dan kebijakan kolonial yang sengaja mempertahankan perbedaan. 

Perluasan pendidikan Barat pada awal abad ke-20 memang melahirkan kelompok terdidik, tetapi jumlahnya tetap sangat kecil dibandingkan populasi Hindia Belanda. Justru di tengah keterbatasan tersebut muncul kesadaran bahwa berbagai kelompok—Jawa, Sunda, Batak, Minangkabau, Ambon, Sasak, Toraja, dan lainnya—dapat dibayangkan sebagai bagian dari satu komunitas politik yang lebih besar. Nasionalisme karena itu bukan penghapusan identitas lokal, melainkan penciptaan identitas politik yang melampaui identitas lokal

Ketika revolusi berlangsung, masyarakat bukan hanya mempertahankan wilayah, tetapi mempertahankan klaim bahwa komunitas yang sebelumnya diperintah sebagai Hindia Belanda kini memiliki hak untuk menentukan dirinya sendiri sebagai bangsa Indonesia. Bahkan kepentingan ekonomi Belanda dan tekanan internasional dalam fase akhir revolusi memperlihatkan bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia segera menjadi persoalan internasional.

Sejarah Aceh

Anthony Reid, melalui The Contest for North Sumatra: Atjeh, the Netherlands and Britain, 1858–1898, memperluas cakrawala tersebut dengan menunjukkan bahwa nasionalisme Indonesia tidak dapat dipisahkan dari sejarah regional, jaringan perdagangan, Islam, dan geopolitik internasional. Pengalaman Aceh memperlihatkan bahwa perlawanan terhadap kolonialisme telah memiliki dimensi transregional jauh sebelum konsep nasionalisme Indonesia menjadi dominan. Perang Aceh berhubungan dengan dunia Melayu, jaringan Hadrami, Mekkah, Ottoman, serta perkembangan pan-Islamisme. 

Berita mengenai kemenangan atau kekalahan kekuatan Islam di berbagai belahan dunia dapat memengaruhi imajinasi politik masyarakat Aceh dan Jawa, sementara perang Aceh sendiri menjadi simbol bahwa kekuasaan kolonial dapat ditentang dengan menghubungkan identitas lokal kepada solidaritas yang lebih luas. Namun Reid juga memperlihatkan batas-batas solidaritas tersebut: klaim hubungan dengan Ottoman tidak otomatis menghasilkan bantuan militer nyata, dan jaringan pan-Islamisme tidak dengan sendirinya membentuk sebuah negara-bangsa. 

Justru dari pengalaman inilah terlihat bahwa proses menjadi bangsa berlangsung melalui pertemuan berbagai lapisan identitas—lokal, Islam, regional, dan kemudian nasional—yang tidak selalu berjalan harmonis.

Menampilkan fajar revolusi dan pencarian jati diri bangsa. Ilustrasi ini menangkap era di mana nasionalisme, komunisme, dan gerakan massa petani saling bertarung sekaligus berkolaborasi untuk meruntuhkan kolonialisme, membuktikan bahwa identitas Indonesia lahir dari rahim pergolakan ideologi yang tajam.

Bangsa Indonesia

Benedict Anderson membawa proses tersebut ke tingkat pengalaman generasional melalui Java in a Time of Revolution: Occupation and Resistance, 1944–1946 dan kajian-kajiannya mengenai pemuda. Revolusi bukan sekadar pergantian pemerintahan dari Belanda kepada Republik, melainkan pengalaman sosial yang membentuk generasi baru. Ribuan pemuda terlibat dalam organisasi Muslim, nasionalis, kiri, dan milisi bersenjata; mereka mengalami kemerdekaan bukan sebagai konsep abstrak, tetapi sebagai sesuatu yang harus dipertahankan dengan tubuh, keberanian, loyalitas, bahkan pengorbanan. 

Di sinilah bangsa mulai memperoleh bentuk emosionalnya: Indonesia menjadi sesuatu yang dirasakan, dibela, dan dibayangkan bersama. Akan tetapi, Anderson juga menunjukkan kontradiksi revolusi. Kelompok pemuda dan milisi menghendaki tindakan langsung, sementara para pemimpin politik yang lebih tua berusaha membangun legitimasi Republik melalui diplomasi dan institusi negara. Bahkan warisan pamong praja menunjukkan bahwa negara baru tidak sepenuhnya memulai dari nol; sebagian perangkat sosial dan administratif kolonial tetap diperlukan untuk mengelola masyarakat. 

Dengan demikian, revolusi Indonesia bukan penghancuran total masa lalu, melainkan negosiasi keras antara generasi, institusi, ideologi, kekerasan, dan cita-cita mengenai negara baru.

Demokrasi Parlementer

Herbert Feith, melalui The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia (1962), membawa narasi dari perjuangan memperoleh kemerdekaan menuju persoalan yang jauh lebih sulit: bagaimana mempertahankan bangsa setelah negara berhasil didirikan. Demokrasi parlementer 1950-an memperlihatkan bahwa kemerdekaan tidak otomatis menghasilkan kesepakatan mengenai bagaimana Indonesia harus diperintah. Feith melihat ketegangan antara para rational modernisers, yang menginginkan pemerintahan legal-rasional dan institusi modern, dengan para solidarity-builders, yang lebih siap menggunakan nasionalisme, kepemimpinan karismatik, serta instrumen patrimonial untuk menyelesaikan proyek nation-building. 

Persoalan tersebut semakin kompleks karena Indonesia masih membawa warisan perpecahan ideologis antara agama dan nasionalisme, serta ketegangan antara pusat dan daerah. Dengan demikian, bangsa yang telah berhasil dibayangkan dan diperjuangkan pada masa revolusi ternyata belum selesai dibentuk. Setelah kolonialisme berakhir, pertanyaan mendasarnya berubah: bukan lagi “Siapa yang berhak memerintah Indonesia?”, tetapi “Bagaimana masyarakat yang sangat beragam dapat hidup dalam satu tatanan politik yang disebut Indonesia?”

Jadi, Bagaimana Masyarakat Indonesia Menjadi Bangsa?

Jawabannya adalah: masyarakat Indonesia menjadi bangsa bukan karena sejak awal merupakan satu kesatuan yang homogen, melainkan karena kelompok-kelompok yang berbeda secara bertahap mengubah pengalaman sosial mereka menjadi kesadaran politik bersama. McVey menunjukkan munculnya organisasi dan ideologi yang menjadikan rakyat sebagai subjek politik; Kahin memperlihatkan bagaimana identitas lokal mulai ditempatkan dalam kerangka nasionalisme dan revolusi; Reid menunjukkan bahwa pengalaman lokal seperti Aceh terhubung dengan jaringan Islam dan geopolitik yang lebih luas; Anderson memperlihatkan bagaimana revolusi dan pengalaman generasional pemuda mengubah “Indonesia” dari gagasan menjadi pengalaman kolektif; sementara Feith menunjukkan bahwa setelah kemerdekaan, bangsa tersebut masih harus terus dinegosiasikan melalui institusi, demokrasi, ideologi, dan kekuasaan. 

Dengan demikian, Indonesia menjadi bangsa melalui proses historis yang mengubah masyarakat yang semula terpecah-pecah menjadi sebuah “kita” politik. Bangsa Indonesia lahir bukan ketika perbedaan menghilang, tetapi ketika perbedaan-perbedaan tersebut mulai ditempatkan di bawah satu imajinasi politik bersama: bahwa Jawa, Aceh, Sumatra, Islam, nasionalisme, pemuda, petani, kaum terdidik, dan berbagai kelompok lainnya dapat menganggap dirinya sebagai bagian dari satu komunitas politik bernama Indonesia.


Tulisan ini adalah bagian dari series 25 Disertasi yang Mengubah Cara Memahami Indonesia. Berikut ini link ke setiap bagian:

Pendahuluan: Memahami Indonesia

Blok I - Masyarakat: Siapa masyarakat Indonesia?

Blok II - Struktur Sosial: Bagaimana kekuasaan di masyarakat Indonesia bekerja?

Blok III - Nasionalisme: Bagaimana masyarakat Indonesia menjadi bangsa?

Blok IV - Negara: Negara seperti apa yang terbentuk oleh bangsa Indonesia?

Blok V - Pembangunan: Apa yang dilakukan bangsa Indonesia untuk  berkembang? 

Kesimpulan: Jadi apa itu Indonesia?

Bagaimana kekuasaan di masyarakat bekerja?

Menggabungkan konsep kekuasaan Jawa yang bersifat kosmik-sentripetal (terpusat) dengan kemunculan elite priyayi sebagai jembatan birokrasi. Visual ini menunjukkan bagaimana kekuasaan tradisional diwujudkan bukan melalui kekerasan, melainkan melalui estetika, tata krama, dan dominasi simbolis yang tenang.

Jika Blok I—Masyarakat—berusaha menjawab pertanyaan siapa masyarakat Indonesia, maka Blok II bergerak satu tingkat lebih dalam: bagaimana masyarakat itu disusun, diatur, dan ditempatkan dalam hubungan kekuasaan. Kelima tokoh dalam blok ini—M. C. Ricklefs, Lance Castles, Heather Sutherland, Soepomo, dan Sartono Kartodirdjo—membawa kita memasuki Indonesia pada masa ketika struktur sosial semakin dibentuk oleh perjumpaan antara kerajaan, kolonialisme, birokrasi, hukum, tanah, agama, dan gerakan rakyat. Secara kronologis, blok ini bergerak dari kekuasaan Mataram pada abad ke-18, kehidupan politik Tapanuli pada awal abad ke-20, transformasi priyayi menjadi elite birokrasi kolonial, reorganisasi agraria di Surakarta, hingga pemberontakan petani Banten pada 1888. Dengan demikian, struktur sosial Indonesia tidak muncul sebagai sesuatu yang statis. Ia adalah susunan bertingkat yang terus dinegosiasikan: raja berhadapan dengan bangsawan, bangsawan dengan birokrat, birokrat dengan kolonial, pemilik hak atas tanah dengan petani, dan pada akhirnya rakyat biasa dapat berubah dari objek kekuasaan menjadi subjek sejarah. Jika lima disertasi dalam Blok I membantu mengenali agama, budaya, dan komunitas yang membentuk masyarakat, lima karya di sini menunjukkan kerangka kekuasaan yang membuat masyarakat tersebut bekerja.

Kekuasaan Jawa

Titik awalnya adalah M. C. Ricklefs melalui Jogjakarta under Sultan Mangkubumi, 1749–1792, sebuah studi yang membawa kita ke jantung kekuasaan Jawa sebelum negara kolonial modern terbentuk. Ricklefs menunjukkan bahwa otoritas tradisional tidak dapat dipahami hanya sebagai sisa masa lalu yang kemudian dimanfaatkan Belanda. Ia harus dilihat sebagai struktur politik yang memiliki logika, sejarah, dan kepentingannya sendiri. Fokusnya pada pemerintahan Sultan Mangkubumi—Hamengkubuwono I—memperlihatkan bagaimana Kerajaan Mataram mengalami konflik, fragmentasi, dan akhirnya pembentukan Yogyakarta dan Surakarta melalui Perjanjian Giyanti 1755. 

Dengan penguasaan bahasa Belanda dan Jawa, Ricklefs dapat membaca arsip kolonial sekaligus naskah keraton, termasuk sumber-sumber yang sebelumnya sulit diakses. Yang menarik, politik kerajaan ternyata tidak hanya berlangsung di antara raja dan pejabat. Di balik intrik istana terdapat persoalan yang jauh lebih material: pembagian wilayah, pembagian tenaga kerja melalui sistem cacah, penguasaan tanah, dan hubungan antara pusat kekuasaan dengan daerah pesisir. Bahkan pemberontakan-pemberontakan pada 1760-an serta surat-surat kelompok Muslim yang berusaha menggerakkan bangsawan Jawa melawan Batavia memperlihatkan bahwa kerajaan merupakan arena pertemuan antara politik, agama, ekonomi, dan masyarakat. 

Karena itu, Ricklefs memberikan fondasi penting bagi blok ini: kekuasaan Indonesia mula-mula harus dipahami sebagai struktur sosial yang telah ada sebelum kolonialisme, bukan sebagai ciptaan kolonialisme semata.

Politik Tapanuli

Dari kerajaan Jawa, perspektif kemudian bergeser ke Sumatra melalui Lance Castles dan The Political Life of a Sumatran Residency: Tapanuli, 1915–1940. Jika Ricklefs memperlihatkan bagaimana kekuasaan bekerja di sekitar kerajaan, Castles memperlihatkan bagaimana kekuasaan kolonial masuk ke dalam struktur masyarakat lokal dan mengubah posisi para pemimpin tradisional. Para kepala lokal tertentu, sebagaimana ditunjukkan Castles, dapat memperkuat kedudukan sosial-politiknya dengan diangkat menjadi pejabat atau kepala administratif kolonial. Di sini terlihat mekanisme penting kolonialisme: kekuasaan tidak selalu menghancurkan struktur lama; sering kali ia mengambil alih, mengubah fungsi, dan menggunakannya kembali

Tapanuli juga memperlihatkan bagaimana agama, pendidikan, pajak, dan politik bertemu dalam satu struktur kolonial. Misionaris Jerman memainkan peranan penting dalam penginjilan dan pendidikan Batak, tetapi pembiayaan sistem pendidikan tersebut juga ditopang oleh pemerintah kolonial melalui penerimaan pajak, yang sebagian besar dibayar oleh penduduk Muslim. Dengan demikian, Castles memperluas pelajaran Ricklefs: struktur sosial Indonesia bukan hanya terbentuk di istana, tetapi juga di wilayah lokal tempat kepala adat, pemerintah kolonial, misionaris, pembayar pajak, dan masyarakat berinteraksi. 

Politik nasional pada akhirnya memiliki akar yang sangat lokal. Negara kolonial bekerja karena ia mampu menempel pada struktur sosial yang telah hidup di masyarakat.

Elite Priyayi

Mekanisme itu menjadi semakin jelas dalam karya Heather Sutherland, The Making of a Bureaucratic Elite: The Colonial Transformation of the Javanese Priyayi. Jika Ricklefs menunjukkan aristokrasi kerajaan dan Castles menunjukkan transformasi kepala-kepala lokal, Sutherland memperlihatkan proses yang lebih sistematis: kelahiran elite birokrasi modern dari tubuh aristokrasi tradisional Jawa. Kelompok priyayi tidak sekadar menghilang ketika kolonialisme berkembang. Mereka justru mengalami transformasi. Status yang sebelumnya berakar pada kedekatan dengan keraton secara perlahan diterjemahkan ke dalam jabatan administratif, pendidikan, dan pelayanan pemerintahan kolonial. 

Dengan demikian, kolonialisme menciptakan sebuah paradoks: ia datang sebagai kekuatan asing, tetapi dalam membangun administrasi ia membutuhkan elite lokal untuk menjalankan negara. Priyayi menjadi penghubung antara masyarakat Jawa dan mesin birokrasi kolonial. Di sinilah hubungan Ricklefs, Castles, dan Sutherland menjadi sangat kuat. Ricklefs menunjukkan struktur kekuasaan tradisional; Castles menunjukkan bagaimana struktur lokal dikolaborasikan dengan kolonialisme; Sutherland menunjukkan bagaimana kolaborasi tersebut akhirnya menghasilkan kelas birokrasi baru. 

Struktur sosial Indonesia modern dengan demikian mulai bergeser dari kerajaan menuju birokrasi.

Agraria Kerajaan

Transformasi tersebut kemudian memasuki wilayah yang paling konkret: tanah. Di sinilah Soepomo, melalui disertasinya di Leiden, De Reorganisatie van het Agrarisch Stelsel in het Gewest Soerakarta (1927), mempertemukan struktur kerajaan, hukum, birokrasi, dan kehidupan petani. Disertasi ini membahas reorganisasi sistem agraria di Surakarta, termasuk sistem apanage atau lungguh, kedudukan bangsawan, peranan bekel, serta posisi penduduk yang menggarap tanah. Persoalan agraria ternyata bukan sekadar persoalan ekonomi. Ia merupakan persoalan siapa memiliki hak, siapa menguasai tanah, siapa memerintah, dan siapa bekerja

Bahkan dalam perubahan peraturan sewa tanah, hukum Jawa tetap memiliki posisi sebagai lex rei sitae, sementara lembaga-lembaga kolonial berusaha mengatur hubungan agraria melalui perangkat hukum baru. Di sinilah Soepomo menghubungkan warisan struktur kerajaan dengan pembentukan tata hukum modern. Karyanya juga penting secara genealogis karena Soepomo kelak menjadi salah satu tokoh utama dalam perumusan UUD 1945. Dengan demikian, struktur sosial yang sebelumnya dibangun oleh raja, bangsawan, dan birokrat mulai diterjemahkan menjadi struktur hukum. Tanah menjadi titik tempat kekuasaan politik, hak tradisional, hukum kolonial, dan kepentingan rakyat bertabrakan.

Memvisualisasikan ketegangan abadi antara hukum agraria kerajaan (pencatatan tanah dan penarikan upeti) dengan gerakan perlawanan petani. Ini adalah simbol bahwa tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan ruang hidup dan sumbu utama dari radikalisme serta gerakan sosial kaum tertindas di pedesaan.

Gerakan Petani

Tetapi struktur sosial tidak berhenti pada mereka yang berada di atas. Sartono Kartodirdjo, melalui The Peasants’ Revolt of Banten in 1888, melakukan pembalikan perspektif yang sangat penting: ia memindahkan perhatian historiografi dari istana dan elite kepada petani sebagai aktor sejarah. Pemberontakan Banten tidak diperlakukan sekadar sebagai kerusuhan lokal, tetapi sebagai gerakan sosial yang harus dipahami melalui kondisi ekonomi, politik, sosial, budaya, dan terutama kebangkitan keagamaan masyarakat Banten. Sartono bahkan menunjukkan kuatnya identitas Islam Banten melalui tingginya proporsi penduduk yang telah menunaikan haji pada abad ke-19. 

Dengan demikian, gerakan petani tidak dapat dijelaskan hanya dengan kemiskinan atau tekanan kolonial; terdapat jaringan agama, kepemimpinan, solidaritas sosial, dan perubahan kesadaran yang memungkinkan masyarakat biasa melakukan tindakan kolektif. Di sinilah Sartono melengkapi empat tokoh sebelumnya. Ricklefs menunjukkan bagaimana kekuasaan kerajaan disusun; Castles menunjukkan bagaimana kolonialisme memasuki struktur lokal; Sutherland menunjukkan bagaimana elite lokal menjadi birokrasi; Soepomo menunjukkan bagaimana hubungan tersebut diterjemahkan menjadi hukum agraria; dan Sartono menunjukkan konsekuensi akhirnya dari perspektif bawah: mereka yang berada di dasar struktur ternyata dapat bangkit dan mengubah jalannya sejarah.

Jadi, bagaimana kekuasaan di masyarakat Indonesia bekerja?

Kelima disertasi tersebut memberikan jawaban yang tegas: kekuasaan di masyarakat Indonesia bekerja melalui struktur sosial, bukan semata-mata melalui paksaan langsung. Kekuasaan bertahan karena ia menempati posisi-posisi sosial yang sudah tersedia—raja dan bangsawan, kepala lokal, priyayi, birokrat, pemegang hak atas tanah, pemimpin agama, hingga petani. Kolonialisme menjadi kuat bukan karena ia menciptakan seluruh struktur tersebut dari nol, melainkan karena ia mampu mengapropriasi, mengubah, dan mengintegrasikan struktur lama ke dalam institusi baru. Namun struktur itu tidak pernah sepenuhnya tertutup. 

Sistem cacah, aristokrasi, birokrasi, hukum agraria, dan administrasi kolonial pada akhirnya menghasilkan ketegangan yang memungkinkan munculnya resistensi dari bawah. Karena itu, masyarakat Indonesia bukanlah piramida yang diam, melainkan arena tempat kekuasaan terus mengalir dari atas ke bawah dan kembali menekan ke atas. Ricklefs memperlihatkan fondasi kekuasaan tradisional; Castles dan Sutherland menunjukkan kolonialisasi terhadap struktur tersebut; Soepomo menunjukkan bagaimana kekuasaan menjadi hukum; dan Sartono menunjukkan bagaimana masyarakat yang berada di bawah hukum itu dapat berubah menjadi kekuatan politik. 

Kekuasaan Indonesia bekerja dengan cara menguasai struktur sosial—tetapi struktur sosial yang sama juga menyediakan tempat bagi perlawanan terhadap kekuasaan.



Tulisan ini adalah bagian dari series 25 Disertasi yang Mengubah Cara Memahami Indonesia. Berikut ini link ke setiap bagian:

Pendahuluan: Memahami Indonesia

Blok I - Masyarakat: Siapa masyarakat Indonesia?

Blok II - Struktur Sosial: Bagaimana kekuasaan di masyarakat Indonesia bekerja?

Blok III - Nasionalisme: Bagaimana masyarakat Indonesia menjadi bangsa?

Blok IV - Negara: Negara seperti apa yang terbentuk oleh bangsa Indonesia?

Blok V - Pembangunan: Apa yang dilakukan bangsa Indonesia untuk  berkembang? 

Kesimpulan: Jadi apa itu Indonesia?

Siapa Masyarakat Indonesia?

Menggambarkan fondasi sosiologis Jawa dan Islam Nusantara, di mana kekuasaan Jawa dan struktur feodal priyayi tidak dihancurkan oleh Islam, melainkan diadaptasi secara genius. Visual ini menangkap bagaimana harmoni kosologis, struktur agraris, dan hukum adat lokal melebur menjadi satu entitas budaya yang adaptif terhadap perubahan sosial.

Enam tokoh di dalam artikel ini —Christiaan Snouck Hurgronje, Azyumardi Azra, Clifford Geertz, Selo Soemardjan, James T. Siegel, dan Cornelis van Vollenhoven—bekerja pada pertanyaan yang berbeda, tetapi secara bersama-sama mereka membangun fondasi untuk mengenali manusia yang hidup di kepulauan ini sebelum Indonesia menjadi negara dalam pengertian modern. Mereka memperlihatkan bahwa masyarakat Indonesia tidak dapat dipahami hanya melalui batas-batas administratif kolonial atau melalui identitas nasional yang baru muncul kemudian. Ia harus dibaca melalui agama yang dipraktikkan, kebudayaan yang diwariskan, struktur sosial yang berubah, hukum yang hidup, serta cara komunitas menghadapi kekuasaan. 

Secara kronologis, keenam karya tersebut seperti membuka lapisan demi lapisan: Snouck memulai dari Islam sebagai agama yang hidup dan dipelajari melalui jaringan sosialnya; Azra memperluasnya ke jaringan ulama Nusantara–Timur Tengah yang telah berlangsung sejak abad ke-17 dan ke-18; Geertz masuk ke dunia simbol dan kebudayaan Jawa; Soemardjan melihat masyarakat yang bergerak dan berubah; Siegel memperlihatkan konfigurasi yang berbeda di Aceh; sementara Van Vollenhoven menunjukkan bahwa masyarakat juga memiliki tatanan normatifnya sendiri. Dengan demikian, sebelum bertanya bagaimana Indonesia membangun negara, kita harus terlebih dahulu bertanya: masyarakat macam apa yang kemudian melahirkan Indonesia?

Islam Nusantara

Tokoh pertama adalah Christiaan Snouck Hurgronje, dan titik berangkatnya justru berada jauh dari Nusantara: Makkah. Pada 24 November 1880, pada usia sekitar 23 tahun, ia mempertahankan disertasi Het Mekkaansche Feest (The Mecca Feast) di Leiden. Karya tersebut menelaah asal-usul ritual haji melalui sumber-sumber utama Islam, termasuk Al-Qur'an dan hadis-hadis otoritatif seperti koleksi Bukhari dan Muslim. Yang menarik, Snouck tidak semata-mata memperlakukan haji sebagai ritual teologis, melainkan membacanya secara historis-kritis: ia berusaha menelusuri bagaimana praktik pra-Islam di Makkah kemudian diintegrasikan ke dalam Islam. 

Pandangan ini memperlihatkan karakter awal orientalisme Snouck—agama dipelajari sebagai fenomena sejarah yang dapat direkonstruksi melalui teks, tradisi, dan praktik sosial. Disertasinya menjadi pintu menuju karier orientalisnya; setelah lulus ia mengajar di Leiden dan kemudian ditugaskan pemerintah Belanda mempelajari jamaah haji Hindia Belanda di Makkah. Pada 1884 ia berangkat ke Makkah, belajar bahasa Melayu melalui Raden Abu Bakar, berintegrasi ke dalam komunitas Muslim, dan pada 1885 menyatakan masuk Islam dengan nama Abdul Ghaffar—sebuah tindakan yang hingga kini diperdebatkan karena berada di antara kebutuhan penelitian, strategi kolonial, dan persoalan etika.

Pengalaman tersebut kemudian membuat Snouck tidak hanya membaca Islam melalui kitab, tetapi juga melalui Islam yang hidup: pendidikan, ulama, kebiasaan, ritual, jaringan haji, dan kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, sumbangan terpentingnya bagi genealogi ini bukan sekadar kesimpulan tentang haji, melainkan perubahan metode: untuk memahami masyarakat Muslim Nusantara, Islam harus dilihat sebagai jaringan sosial dan kebudayaan, bukan sekadar seperangkat doktrin. Pengetahuan itulah yang kemudian ia bawa ke Aceh dan Hindia Belanda, sekaligus menjadikan ilmu tentang masyarakat Muslim terkait erat dengan kepentingan kolonial.

Transmisi Islam

Jika Snouck memperlihatkan bagaimana Islam dapat dibaca melalui praktik, ritual, ulama, dan jaringan sosial, maka Azyumardi Azra membawa pertanyaan tersebut jauh lebih ke belakang dan lebih luas: dari mana jaringan intelektual yang membentuk Islam Nusantara itu berasal, dan bagaimana gagasan-gagasan keislaman bergerak melintasi Samudra Hindia? Dalam disertasinya di Columbia University, The Transmission of Islamic Reformism to Indonesia: Networks of Middle Eastern and Malay-Indonesian ‘Ulama in the Seventeenth and Eighteenth Centuries (1992), Azra menunjukkan bahwa Islam di Nusantara tidak berkembang dalam ruang yang terisolasi. Ia merupakan bagian dari jaringan ulama yang menghubungkan Aceh, Banten, wilayah Melayu, Makkah, Madinah, dan pusat-pusat intelektual Islam lainnya.

Fokus Azra bukan sekadar pada perpindahan gagasan, tetapi pada pergerakan manusia yang membawa gagasan tersebut. Para ulama dan murid bergerak bolak-balik melintasi Samudra Hindia, belajar di pusat-pusat keilmuan Timur Tengah, kemudian kembali ke Nusantara untuk mengajarkan, menulis, dan melakukan pembaruan keagamaan. Jaringan ini memperlihatkan bahwa apa yang kemudian disebut sebagai Islam Nusantara sejak awal memiliki dimensi transregional. Bahkan pada awal abad ke-17, sumber-sumber Eropa mencatat kemampuan tokoh-tokoh Aceh berkomunikasi dalam bahasa Arab dan hubungan mereka dengan dunia Islam yang lebih luas. Di Makkah dan Madinah, komunitas Jawi—sebutan bagi Muslim dari kepulauan Melayu-Nusantara—menjadi bagian dari sebuah komunitas intelektual lintas wilayah.

Azra memperlihatkan bahwa transmisi tersebut menghasilkan hubungan intelektual yang konkret. Ibrahim al-Kurani, misalnya, menghasilkan karya-karya yang secara khusus ditujukan kepada audiens Jawi, sementara murid dan jaringan keilmuannya terhubung dengan ulama Nusantara. Tokoh seperti Yusuf al-Maqassari juga memperlihatkan bahwa jaringan keilmuan tidak selalu berarti sikap pasif terhadap politik. Meskipun tulisan-tulisan mistiknya dapat tampak quietis, aktivitas hidupnya menunjukkan keterlibatan yang konsisten dalam perlawanan terhadap kolonialisme. Banten bahkan menjadi salah satu pusat penting Islam Asia Tenggara, sementara para ulama yang bergerak antara Nusantara dan Timur Tengah membawa gagasan tentang tajdid dan islah, yaitu pembaruan dan reformasi praktik keagamaan.

Dengan demikian, Azra mengubah cara kita melihat Islam Indonesia sebelum negara Indonesia lahir. Nusantara bukan pinggiran dunia Islam, melainkan salah satu simpul di dalam jaringan intelektual Islam global. Islam yang berkembang di kepulauan ini dibentuk oleh perjalanan ulama, pendidikan, kitab, tarekat, jaringan haji, dan pertukaran gagasan melintasi batas politik yang jauh lebih tua daripada negara Indonesia. Di sinilah Azra menjadi jembatan penting antara Snouck dan Geertz: jika Snouck membantu kita melihat Islam yang hidup di Nusantara, Azra menunjukkan jaringan global yang memungkinkan Islam itu ditransmisikan, sedangkan Geertz kemudian memperlihatkan bagaimana Islam tersebut bertransformasi ketika berinteraksi dengan kebudayaan lokal.

Budaya Jawa

Jika Snouck bertanya bagaimana Islam hidup dalam masyarakat Muslim, dan Azra menunjukkan bagaimana gagasan Islam bergerak melalui jaringan ulama transregional, Clifford Geertz kemudian bertanya bagaimana agama menjadi kebudayaanThe Religion of Java, yang diterbitkan pada 1960, adalah studi antropologis mengenai masyarakat Jawa berdasarkan penelitian lapangan di Modjokuto, Jawa Timur. Geertz terkenal karena menunjukkan bahwa "Islam Jawa" bukanlah satu blok sosial yang homogen. Ia memetakan tiga orientasi sosial-keagamaan—abangan, santri, dan priyayi—yang masing-masing berhubungan dengan pola ritual, organisasi sosial, ekonomi, dan gaya hidup yang berbeda. 

Melambangkan fungsi lembaga pendidikan tradisional (Dayah/Pesantren) sebagai mercusuar transmisi moral dan intelektual yang tidak hanya mendidik individu, tetapi juga menerangi arah peradaban Nusantara.

Karena itu, agama dalam masyarakat Jawa tidak dapat dipisahkan dari pasar, desa, birokrasi, keluarga, ritual slametan, pendidikan, dan hubungan antarkelompok. Bahkan persoalan yang tampak sangat sederhana seperti pengobatan memperlihatkan pertemuan antara tradisi lokal dan modernitas. Geertz mencatat keberadaan dukun, ramuan, jimat, obat tradisional, mantri, dokter, hingga penjual patent medicine yang berkeliling menjajakan obat dengan klaim yang sangat luas. Ia menggambarkan seorang penjual obat di alun-alun yang berpakaian ala Barat dan mengaku obatnya dapat mengatasi berbagai penyakit, sambil menggunakan gambar majalah dan istilah "ilmiah" untuk meyakinkan pembeli. 

Di sinilah kisah "tukang obat" menjadi lebih penting daripada sekadar anekdot: masyarakat tidak serta-merta mengganti pengetahuan lama dengan pengetahuan modern. Obat Barat, dukun, ramuan, mantra, dan dokter dapat hidup berdampingan dan ditafsirkan kembali melalui kategori budaya yang sudah tersedia. Demikian pula pesantren secara historis berkembang sebagai institusi pendidikan Islam yang mengajarkan Al-Qur'an, hadis, dan kitab kuning. Maka Islam Jawa yang digambarkan Geertz bukan agama yang berdiri di luar kebudayaan Jawa, melainkan agama yang dinegosiasikan melalui institusi, simbol, ekonomi, pendidikan, dan kebiasaan masyarakat. 

Geertz dengan demikian menggeser pertanyaan dari "Apakah masyarakat Jawa itu Islam?" menjadi pertanyaan yang jauh lebih sulit: bagaimana Islam menjadi Jawa, dan bagaimana Jawa memberi bentuk tertentu kepada Islam?

Perubahan Sosial

Tetapi masyarakat tidak pernah berhenti pada bentuk yang sudah jadi. Selo Soemardjan membawa kita dari kebudayaan menuju perubahan. Dalam Social Changes in Jogjakarta, yang diterbitkan Cornell University Press pada 1962, ia menelusuri perubahan politik, ekonomi, pendidikan, administrasi, dan kelas sosial di Yogyakarta dari masa kolonial, pendudukan Jepang, hingga revolusi dan periode sesudahnya. Soemardjan memiliki posisi yang unik karena ia bukan pengamat yang sepenuhnya berada di luar masyarakat yang ditelitinya: ia lahir di Yogyakarta dan pernah bekerja dalam birokrasi pemerintahan daerah selama hampir lima belas tahun. 

Ia karena itu dapat melihat bagaimana masyarakat tradisional bertemu dengan negara modern dari dalam. Yogyakarta menjadi laboratorium sosial tempat keraton, priyayi, birokrasi, desa, pendidikan, ekonomi, dan negara saling berinteraksi. Di satu sisi terdapat struktur keraton yang secara simbolik tersusun konsentris, dengan pusat kekuasaan sebagai titik yang menjaga keteraturan kosmis; di sisi lain muncul birokrasi kolonial dan kemudian birokrasi republik. Bahkan figur Sultan Hamengkubuwono IX memperlihatkan pertemuan tersebut: ia adalah bangsawan dan simbol tradisi, tetapi juga pernah menjadi Menteri Pertahanan dan memimpin Bapekan, sementara Soemardjan bekerja sebagai sekretarisnya. 

Dalam konteks inilah perubahan sosial tidak berarti tradisi lenyap lalu digantikan modernitas. Tradisi dan modernitas justru bernegosiasi. Priyayi berubah menjadi birokrat; keraton berhadapan dengan negara modern; pendidikan mengubah aspirasi; koperasi menghadapi persoalan kepentingan individual; dan masyarakat harus mencari bentuk baru untuk hidup bersama. Soemardjan bahkan menekankan bahwa perubahan sosial dapat menyangkut nilai, norma, pola sikap, dan pola tindakan. Dengan demikian, setelah Geertz menunjukkan struktur kebudayaan masyarakat Jawa, Soemardjan menunjukkan bahwa struktur tersebut bergerak

Masyarakat Indonesia bukan benda yang dapat dipotret sekali lalu selesai; ia adalah proses perubahan yang terus-menerus.

Islam Aceh

Namun, apabila kita hanya menggunakan Jawa sebagai cermin Indonesia, kita akan segera menghasilkan gambaran yang terlalu sempit. Di sinilah James T. Siegel menjadi penting. Melalui The Rope of God (1969), Siegel membawa perhatian ke Aceh dan memperlihatkan konfigurasi masyarakat Muslim yang berbeda. Studi ini menelusuri perubahan Islam, ekonomi, dan struktur keluarga Aceh serta menjelaskan bagaimana masyarakat Aceh memobilisasi dirinya sejak perang kolonial hingga revolusi dan pemberontakan terhadap pemerintah pusat. Jika Snouck memberi kita pandangan tentang Islam melalui jaringan Makkah dan kolonialisme, Geertz tentang Islam sebagai kebudayaan Jawa, dan Soemardjan tentang perubahan masyarakat Jawa, Siegel menunjukkan bahwa Islam Nusantara tidak menghasilkan satu pola sosial yang seragam. 

Aceh memiliki sejarah mobilisasi Islam yang jauh lebih erat dengan politik perlawanan. Teks keagamaan seperti Fada'il al-Jihad bahkan dilarang oleh Belanda karena potensinya menggerakkan perlawanan; sebagian isinya kemudian direka ulang dalam konteks Aceh menjadi Hikayat Prang Sabil, yang menjanjikan ganjaran bagi mereka yang mati syahid dan mengancam mereka yang bekerja sama dengan Belanda. Dalam kerangka Siegel, hubungan Tuhan dan komunitas juga dapat dipahami melalui metafora "rope of God", habl Allah, dari Ali Imran 103. Konsep akal mendapat tempat penting dalam masyarakat Muslim Sumatra, sementara perubahan dari perkawinan yang diatur menuju perkawinan berdasarkan pilihan dan cinta dapat menjadi salah satu tanda perubahan menuju modernitas. 

Perempuan pun memiliki peran penting dalam produksi ekonomi dalam berbagai konteks. Semua itu membuat Aceh tidak dapat sekadar diperlakukan sebagai "Jawa yang berbeda lokasi". Siegel justru memperlihatkan bahwa masyarakat Indonesia tersusun dari konfigurasi historis yang berbeda: Islam dapat menjadi tradisi keagamaan, identitas sosial, sumber rasionalitas, struktur keluarga, sekaligus energi mobilisasi politik. Di titik ini, Siegel melengkapi Snouck, mengoreksi kecenderungan generalisasi dari Geertz, dan memperluas perspektif Soemardjan dari Jawa ke Sumatra.

Menunjukkan bahwa dalam praktiknya, hukum seringkali tumpang tindih (overlapping jurisdictions). Pluralisme hukum bertugas memetakan rajutan norma tersebut agar tidak terjadi robekan konflik di masyarakat.


Pluralisme Hukum

Tokoh kelima, Cornelis van Vollenhoven, tampaknya pada awalnya tidak cocok ditempatkan di blok masyarakat karena disertasinya sama sekali bukan tentang hukum adat. Pada 1898 ia meraih doktor cum laude di Leiden melalui Omtrek en Inhoud van het Internationale RechtCakupan dan Isi Hukum Internasional. Disertasi itu membahas hukum internasional, hubungan antarnegara, kedaulatan, serta kemungkinan membangun suatu sistem hukum internasional yang lebih umum. 

Van Vollenhoven menolak dogma lama bahwa kedaulatan merupakan kekuasaan yang independen, tidak terbatas, dan tertinggi. Menurutnya, negara memang pada prinsipnya berdaulat dan setara, tetapi ketika secara sukarela mengikat diri melalui perjanjian, negara tersebut harus tunduk pada kewajiban yang telah diterimanya. Lalu apa hubungannya dengan masyarakat Indonesia? Justru di sinilah letak hubungan yang menarik. Disertasinya dan proyek hukum adatnya kemudian sama-sama berpijak pada satu intuisi besar: hukum tidak selalu identik dengan kehendak satu kekuasaan yang tunggal

Beberapa tahun setelah doktornya, Van Vollenhoven menjadi profesor hukum adat dan hukum negara serta administrasi Hindia Belanda. Ia kemudian menjadi tokoh sentral dalam pendokumentasian dan sistematisasi hukum adat Indonesia. Dengan demikian, disertasinya tentang hukum internasional menjadi salah satu titik awal intelektual yang berbeda objek tetapi berdekatan dalam persoalan pluralisme hukum. Snouck menunjukkan pluralitas praktik Islam; Geertz pluralitas orientasi kebudayaan Jawa; Soemardjan pluralitas struktur yang berubah; Siegel pluralitas konfigurasi sosial-keagamaan Sumatra; dan Van Vollenhoven menunjukkan bahwa pluralitas itu juga memiliki tatanan normatif. Hubungannya dengan keempat tokoh sebelumnya karena itu bukan hubungan isi disertasi secara langsung, melainkan hubungan genealogis: masyarakat yang telah digambarkan melalui agama, budaya, dan perubahan ternyata bukan masyarakat tanpa aturan. Ia memiliki norma, adat, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian persoalannya sendiri. 

Kontribusi Van Vollenhoven terhadap Indonesia kemudian sangat besar karena ia membantu menggeser pandangan hukum kolonial dari anggapan bahwa masyarakat pribumi hanya perlu menerima hukum Eropa menuju pengakuan bahwa terdapat sistem hukum adat yang hidup di berbagai komunitas Nusantara.

Kesimpulan

Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang berlapis, plural, terhubung, dan terus berubah. Snouck memperlihatkan Islam sebagai agama yang hidup dalam praktik sosial dan jaringan ulama; Azra menunjukkan bahwa jaringan tersebut sejak abad ke-17 dan ke-18 terhubung secara intensif dengan Makkah, Madinah, dan dunia intelektual Islam melalui mobilitas ulama, murid, kitab, dan gagasan reformisme. Geertz kemudian menunjukkan bahwa ketika Islam bertemu Jawa, ia masuk ke dalam struktur kebudayaan yang telah memiliki simbol, ritual, kelas, dan cara memahami dunia sendiri. Soemardjan menunjukkan bahwa struktur tersebut kemudian berubah ketika keraton, priyayi, birokrasi kolonial, pendidikan, ekonomi, revolusi, dan negara modern saling berhadapan. Siegel menunjukkan bahwa pengalaman tersebut tidak dapat digeneralisasikan begitu saja kepada Aceh: Islam Sumatra memiliki sejarah, struktur keluarga, rasionalitas, ekonomi, dan tradisi mobilisasi yang berbeda. Van Vollenhoven kemudian menambahkan satu lapisan yang sering dilupakan: masyarakat bukan hanya kumpulan manusia dengan agama dan kebudayaan, tetapi juga komunitas yang memiliki tatanan normatifnya sendiri

Jadi, siapa masyarakat Indonesia? Masyarakat Indonesia adalah masyarakat plural yang dibentuk oleh perjumpaan antara agama, kebudayaan, perubahan sosial, kekuasaan, dan hukum; bukan masyarakat yang menjadi Indonesia terlebih dahulu lalu memiliki kebudayaan, melainkan masyarakat-masyarakat yang beragam itulah yang secara bertahap membentuk Indonesia. Dan justru karena masyarakat itu sudah plural sebelum negara Indonesia lahir, persoalan berikutnya menjadi tak terhindarkan: bagaimana masyarakat yang berbeda-beda itu kemudian membayangkan dirinya sebagai satu bangsa?


Tulisan ini adalah bagian dari series 25 Disertasi yang Mengubah Cara Memahami Indonesia. Berikut ini link ke setiap bagian:

Pendahuluan: Memahami Indonesia

Blok I - Masyarakat: Siapa masyarakat Indonesia?

Blok II - Struktur Sosial: Bagaimana kekuasaan di masyarakat Indonesia bekerja?

Blok III - Nasionalisme: Bagaimana masyarakat Indonesia menjadi bangsa?

Blok IV - Negara: Negara seperti apa yang terbentuk oleh bangsa Indonesia?

Blok V - Pembangunan: Apa yang dilakukan bangsa Indonesia untuk  berkembang? 

Kesimpulan: Jadi apa itu Indonesia??