Negara seperti apa yang dibentuk oleh bangsa ini?

 Melambangkan konstitusi sebagai hukum tertinggi yang hidup (living constitution). Ilustrasi ini menegaskan bahwa politik dan negara harus tunduk pada koridor konstitusional, di mana hukum berfungsi sebagai peredam benturan kepentingan sekaligus wadah yang merangkul hak-hak dasar manusia Indonesia.

Blok IV menggeser pertanyaan dari “bagaimana masyarakat Indonesia menjadi bangsa?” menuju pertanyaan yang lebih sulit: “negara seperti apa yang kemudian dibentuk oleh bangsa tersebut?” Jika Blok III memperlihatkan lahirnya kesadaran kolektif bernama Indonesia melalui organisasi, nasionalisme, Islam, revolusi, dan pengalaman generasional, maka Blok IV mengikuti konsekuensi politiknya: bagaimana komunitas yang baru terbentuk itu memilih konstitusi, mendefinisikan hubungan agama dan negara, membagi kekuasaan, menempatkan militer, dan merumuskan hubungan antara tradisi dengan modernitas. 

Lima tokoh dalam blok ini—Daniel S. Lev, Harold Crouch, Adnan Buyung Nasution, Ahmad Syafii Maarif, dan Nurcholish Madjid—membawa narasi dari krisis demokrasi parlementer menuju menguatnya negara otoriter, dari perjuangan konstitusional menuju perdebatan dasar negara, dan dari kontestasi Islam-negara menuju pencarian dasar intelektual bagi masyarakat Muslim modern. Secara kronologis, blok ini menunjukkan bahwa kemerdekaan tidak menghasilkan bentuk negara yang sudah selesai; negara Indonesia justru merupakan arena pergulatan terus-menerus antara demokrasi, militerisme, konstitusionalisme, nasionalisme, Islam, dan modernitas.

Transisi Politik

Daniel S. Lev, melalui The Transition to Guided Democracy: Indonesian Politics, 1957–1959, menunjukkan titik kritis ketika eksperimen demokrasi parlementer Indonesia mulai bergeser menuju Demokrasi Terpimpin. Krisis tersebut bukan sekadar akibat ambisi personal Soekarno, melainkan muncul dari situasi ketika berbagai kelompok politik justru melihat keuntungan tertentu dalam mundurnya sistem parlementer dan menguatnya otoritas presiden. Pembubaran politik parlementer dan kembalinya UUD 1945 menjadikan presiden sebagai pusat kekuasaan yang jauh lebih kuat. 

Dengan demikian, Lev memperlihatkan sebuah paradoks penting dalam pembentukan negara Indonesia: negara yang lahir melalui perjuangan melawan kekuasaan kolonial justru menghadapi godaan untuk memusatkan kembali kekuasaan di tangan eksekutif. Pada saat yang sama, persoalan hubungan Islam dan negara memperlihatkan bahwa demokrasi juga menjadi ruang negosiasi mengenai identitas negara. Meskipun partai-partai yang memperjuangkan bentuk negara Islam memperoleh lebih dari 40 persen suara pada Pemilu 1955, perdebatan tersebut tidak menghasilkan konsensus untuk mengubah Indonesia menjadi negara Islam. 

Dari sini terlihat bahwa negara Indonesia mulai mengambil bentuk sebagai negara yang berusaha mempertahankan pluralitas melalui kompromi, tetapi sekaligus rentan terhadap konsentrasi kekuasaan ketika institusi demokratis mengalami kebuntuan.

Politik Militer

Harold Crouch, melalui The Army and Politics in Indonesia, membawa narasi tersebut lebih jauh dengan menunjukkan munculnya militer sebagai salah satu aktor utama pembentuk negara. Pada masa Orde Baru, negara dibangun melalui kombinasi antara birokrasi, militer, aparat keamanan, dan jaringan ekonomi-politik. Dukungan awal dari sebagian kelas menengah perkotaan dan gerakan mahasiswa segera diikuti pembentukan pemerintahan yang pada dasarnya bertumpu pada kekuatan militer dan aparatus keamanan yang luas. 

KOPKAMTIB menjadi instrumen penting untuk mengendalikan oposisi, sementara berbagai perangkat hukum darurat membatasi kebebasan bergerak, protes, dan pers. Crouch juga memperlihatkan bahwa kekuasaan negara tidak hanya bekerja melalui represi politik, tetapi melalui penguasaan ekonomi. Kementerian-kementerian strategis, rezim perdagangan protektif, pemberian lisensi, kontrak, dan terutama Bulog menjadi bagian dari mekanisme distribusi sumber daya sekaligus pembentukan patronase. 

Karena itu, negara Orde Baru bukan hanya negara yang kuat secara politik, melainkan negara yang memperluas jangkauannya ke dalam ekonomi dan membentuk hubungan erat antara militer, birokrasi, dan kelompok bisnis. Negara yang terbentuk kemudian bukan sekadar penjaga ketertiban, tetapi negara yang mengorganisasi, mengendalikan, dan mendistribusikan sumber daya masyarakat melalui jaringan kekuasaan.

Pemerintahan Konstitusional

Adnan Buyung Nasution, melalui The Aspiration for Constitutional Government in Indonesia: A Socio-Legal Study of the Indonesian Konstituante, 1956–1959, membawa perhatian kembali kepada perjuangan membangun negara konstitusional. Konstituante menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sebenarnya memiliki pengalaman politik yang serius dalam memperdebatkan bentuk negara, dasar hukum, dan batas kekuasaan pemerintah. Persoalan utamanya bukan sekadar apakah Islam harus menjadi dasar negara, melainkan bagaimana aspirasi agama dapat hidup bersama kelompok nasionalis, Kristen, Hindu, Buddha, dan kelompok sekuler dalam sebuah negara yang plural. 

Perdebatan mengenai Piagam Jakarta dan tujuh kata memperlihatkan betapa sulitnya menemukan titik temu antara tuntutan Islamisasi negara dan kebutuhan mempertahankan kesatuan politik. Sebagian Muslim menerima gagasan negara nasional yang plural dan demokratis, sementara kelompok lain menganggap kemerdekaan seharusnya membuka jalan menuju Islamisasi negara dan masyarakat. Upaya-upaya untuk memberikan posisi konstitusional yang lebih kuat kepada Islam dan hukum Islam berulang kali mengalami kegagalan. 

Dalam perspektif Nasution, pengalaman Konstituante menunjukkan bahwa gagasan pemerintahan konstitusional bukan sesuatu yang asing bagi Indonesia; ia justru merupakan salah satu aspirasi penting yang pernah diperjuangkan dengan serius, tetapi akhirnya tersingkir oleh krisis politik dan perubahan menuju Demokrasi Terpimpin.

Melambangkan kompleksitas pasca-kemerdekaan Indonesia. Konsep ini menyoroti kerapuhan eksperimen demokrasi liberal Barat ketika berhadapan dengan realitas sosiologis Indonesia, yang pada akhirnya memicu ketegangan abadi antara supremasi sipil, ambisi politik militer, dan pencarian stabilitas negara.

Islam Negara

Ahmad Syafii Maarif, melalui Islam as the Basis of State: A Study of the Islamic Political Ideas as Reflected in the Constituent Assembly Debates in Indonesia, memperdalam persoalan tersebut dengan menempatkan Islam dan negara sebagai salah satu konflik ideologis utama dalam pembentukan Indonesia. Perdebatan mengenai dasar negara sebenarnya telah dimulai sejak BPUPKI, ketika kelompok Islam mengusulkan Islam sebagai dasar negara sementara kelompok nasionalis menghendaki dasar yang dapat menaungi masyarakat yang sangat majemuk. 

Kompromi Piagam Jakarta kemudian mengalami perubahan dramatis ketika tujuh kata mengenai kewajiban menjalankan syariat bagi pemeluknya dihapus dari rumusan dasar negara dan digantikan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bagi Maarif, keputusan tersebut tidak mengakhiri kontestasi. Masyumi terus memperjuangkan aspirasi Islam melalui jalur konstitusional, sementara Darul Islam menempuh jalan pemberontakan bersenjata. Namun pengalaman tersebut juga memperlihatkan bahwa nasionalisme Indonesia tidak sekadar mengalahkan Islam; nasionalisme justru dibentuk melalui negosiasi dengan kekuatan Islam

Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, dan NKRI kemudian menjadi empat pilar yang memberikan bentuk bagi negara Indonesia. Dengan demikian, negara yang lahir bukan negara sekuler yang menyingkirkan agama, tetapi juga bukan negara Islam; ia merupakan negara kebangsaan plural yang terus-menerus menegosiasikan posisi agama dalam kehidupan publik.

Islam Modern

Nurcholish Madjid membawa persoalan tersebut ke wilayah yang lebih mendasar: hubungan antara tradisi intelektual Islam dan modernitas. Melalui disertasinya Ibn Taymiyya on Kalām and Falsafa: A Problem of Reason and Revelation in Islam, Madjid mengkaji hubungan akal, wahyu, dan fitrah dalam pemikiran Ibn Taymiyyah. Pembahasan ini penting bagi pembentukan negara Indonesia karena persoalan negara modern pada akhirnya tidak hanya membutuhkan institusi politik, tetapi juga membutuhkan cara berpikir yang memungkinkan tradisi keagamaan berdialog dengan modernitas

Islam tidak harus diposisikan sebagai lawan dari rasionalitas, sebagaimana modernitas tidak harus dipahami sebagai penolakan terhadap agama. Kajian Madjid membuka ruang untuk membaca tradisi Islam secara kritis dan menghubungkannya dengan persoalan kehidupan modern. Jika Maarif memperlihatkan bagaimana Islam dinegosiasikan pada tingkat dasar negara, Madjid memperlihatkan bagaimana umat Islam dapat membangun perangkat intelektual untuk hidup dalam masyarakat modern tanpa kehilangan hubungan dengan tradisi. 

Negara Indonesia, dengan demikian, tidak hanya menghadapi persoalan institusional mengenai siapa yang berkuasa, tetapi juga persoalan intelektual mengenai bagaimana agama, akal, tradisi, dan modernitas dapat hidup dalam satu ruang kebangsaan.

Jadi Negara Seperti Apa yang Terbentuk oleh Bangsa Indonesia?

Indonesia membentuk negara kebangsaan yang plural, tetapi bentuk dan praktik kekuasaannya merupakan hasil kompromi sekaligus konflik yang tidak pernah sepenuhnya selesai. Lev menunjukkan bagaimana demokrasi parlementer bergeser menuju pemusatan kekuasaan dalam Demokrasi Terpimpin; Crouch memperlihatkan bagaimana militer kemudian menjadi kekuatan utama dalam membangun negara Orde Baru sekaligus menguasai sebagian jaringan ekonomi dan birokrasi; Nasution menunjukkan bahwa aspirasi pemerintahan konstitusional pernah menjadi proyek serius tetapi kandas dalam krisis politik; Maarif memperlihatkan bahwa Pancasila dan NKRI lahir dari negosiasi keras antara nasionalisme dan Islam; sementara Nurcholish Madjid membuka kemungkinan bahwa hubungan Islam dan negara tidak harus dibangun melalui pendirian negara Islam, melainkan dapat ditopang oleh tradisi intelektual yang mempertemukan akal, wahyu, dan modernitas

Karena itu, negara Indonesia yang terbentuk bukanlah produk dari satu ideologi tunggal. Ia merupakan negara hasil kompromi historis: nasionalis tetapi tidak meniadakan agama, berkonstitusi tetapi pernah mengalami otoritarianisme, demokratis tetapi pernah dikuasai militer, modern tetapi tetap membawa warisan tradisi. Negara Indonesia pada akhirnya bukan sekadar wadah tempat bangsa itu tinggal; negara adalah arena tempat bangsa Indonesia terus-menerus menentukan kembali arti kekuasaan, kebebasan, agama, demokrasi, dan kehidupan bersama.


Tulisan ini adalah bagian dari series 25 Disertasi yang Mengubah Cara Memahami Indonesia. Berikut ini link ke setiap bagian:

Pendahuluan: Memahami Indonesia

Blok I - Masyarakat: Siapa masyarakat Indonesia?

Blok II - Struktur Sosial: Bagaimana kekuasaan di masyarakat Indonesia bekerja?

Blok III - Nasionalisme: Bagaimana masyarakat Indonesia menjadi bangsa?

Blok IV - Negara: Negara seperti apa yang terbentuk oleh bangsa Indonesia?

Blok V - Pembangunan: Apa yang dilakukan bangsa Indonesia untuk  berkembang? 

Kesimpulan: Jadi apa itu Indonesia?

No comments:

Post a Comment