Lima tokoh di dalam artikel ini —Christiaan Snouck Hurgronje, Clifford Geertz, Selo Soemardjan, James T. Siegel, dan Cornelis van Vollenhoven—bekerja pada pertanyaan yang berbeda, tetapi secara bersama-sama mereka membangun fondasi untuk mengenali manusia yang hidup di kepulauan ini sebelum Indonesia menjadi negara dalam pengertian modern. Mereka memperlihatkan bahwa masyarakat Indonesia tidak dapat dipahami hanya melalui batas-batas administratif kolonial atau melalui identitas nasional yang baru muncul kemudian. Ia harus dibaca melalui agama yang dipraktikkan, kebudayaan yang diwariskan, struktur sosial yang berubah, hukum yang hidup, serta cara komunitas menghadapi kekuasaan. Secara kronologis, kelima karya tersebut juga seperti membuka lapisan demi lapisan: Snouck memulai dari Islam dan jaringan intelektualnya; Geertz masuk ke dunia simbol dan kebudayaan Jawa; Soemardjan melihat masyarakat yang bergerak dan berubah; Siegel memperlihatkan konfigurasi yang berbeda di Aceh; sementara Van Vollenhoven menunjukkan bahwa masyarakat juga memiliki tatanan normatifnya sendiri. Dengan demikian, sebelum bertanya bagaimana Indonesia membangun negara, kita harus terlebih dahulu bertanya: masyarakat macam apa yang kemudian melahirkan Indonesia?
Islam Nusantara
Tokoh pertama adalah Christiaan Snouck Hurgronje, dan titik berangkatnya justru berada jauh dari Nusantara: Makkah. Pada 24 November 1880, pada usia sekitar 23 tahun, ia mempertahankan disertasi Het Mekkaansche Feest (The Mecca Feast) di Leiden. Karya tersebut menelaah asal-usul ritual haji melalui sumber-sumber utama Islam, termasuk Al-Qur'an dan hadis-hadis otoritatif seperti koleksi Bukhari dan Muslim. Yang menarik, Snouck tidak semata-mata memperlakukan haji sebagai ritual teologis, melainkan membacanya secara historis-kritis: ia berusaha menelusuri bagaimana praktik pra-Islam di Makkah kemudian diintegrasikan ke dalam Islam.
Pandangan ini memperlihatkan karakter awal orientalisme Snouck—agama dipelajari sebagai fenomena sejarah yang dapat direkonstruksi melalui teks, tradisi, dan praktik sosial. Disertasinya menjadi pintu menuju karier orientalisnya; setelah lulus ia mengajar di Leiden dan kemudian ditugaskan pemerintah Belanda mempelajari jamaah haji Hindia Belanda di Makkah. Pada 1884 ia berangkat ke Makkah, belajar bahasa Melayu melalui Raden Abu Bakar, berintegrasi ke dalam komunitas Muslim, dan pada 1885 menyatakan masuk Islam dengan nama Abdul Ghaffar—sebuah tindakan yang hingga kini diperdebatkan karena berada di antara kebutuhan penelitian, strategi kolonial, dan persoalan etika.
Pengalaman tersebut kemudian membuat Snouck tidak hanya membaca Islam melalui kitab, tetapi juga melalui Islam yang hidup: pendidikan, ulama, kebiasaan, ritual, jaringan haji, dan kehidupan sehari-hari. Dengan demikian, sumbangan terpentingnya bagi genealogi ini bukan sekadar kesimpulan tentang haji, melainkan perubahan metode: untuk memahami masyarakat Muslim Nusantara, Islam harus dilihat sebagai jaringan sosial dan kebudayaan, bukan sekadar seperangkat doktrin. Pengetahuan itulah yang kemudian ia bawa ke Aceh dan Hindia Belanda, sekaligus menjadikan ilmu tentang masyarakat Muslim terkait erat dengan kepentingan kolonial.
Budaya Jawa
Jika Snouck bertanya bagaimana Islam hidup dalam masyarakat Muslim, Clifford Geertz kemudian bertanya bagaimana agama menjadi kebudayaan. The Religion of Java, yang diterbitkan pada 1960, adalah studi antropologis mengenai masyarakat Jawa berdasarkan penelitian lapangan di Modjokuto, Jawa Timur. Geertz terkenal karena menunjukkan bahwa "Islam Jawa" bukanlah satu blok sosial yang homogen. Ia memetakan tiga orientasi sosial-keagamaan—abangan, santri, dan priyayi—yang masing-masing berhubungan dengan pola ritual, organisasi sosial, ekonomi, dan gaya hidup yang berbeda.
Karena itu, agama dalam masyarakat Jawa tidak dapat dipisahkan dari pasar, desa, birokrasi, keluarga, ritual slametan, pendidikan, dan hubungan antarkelompok. Bahkan persoalan yang tampak sangat sederhana seperti pengobatan memperlihatkan pertemuan antara tradisi lokal dan modernitas. Geertz mencatat keberadaan dukun, ramuan, jimat, obat tradisional, mantri, dokter, hingga penjual patent medicine yang berkeliling menjajakan obat dengan klaim yang sangat luas. Ia menggambarkan seorang penjual obat di alun-alun yang berpakaian ala Barat dan mengaku obatnya dapat mengatasi berbagai penyakit, sambil menggunakan gambar majalah dan istilah "ilmiah" untuk meyakinkan pembeli.
Di sinilah kisah "tukang obat" menjadi lebih penting daripada sekadar anekdot: masyarakat tidak serta-merta mengganti pengetahuan lama dengan pengetahuan modern. Obat Barat, dukun, ramuan, mantra, dan dokter dapat hidup berdampingan dan ditafsirkan kembali melalui kategori budaya yang sudah tersedia. Demikian pula pesantren secara historis berkembang sebagai institusi pendidikan Islam yang mengajarkan Al-Qur'an, hadis, dan kitab kuning. Maka Islam Jawa yang digambarkan Geertz bukan agama yang berdiri di luar kebudayaan Jawa, melainkan agama yang dinegosiasikan melalui institusi, simbol, ekonomi, pendidikan, dan kebiasaan masyarakat.
Geertz dengan demikian menggeser pertanyaan dari "Apakah masyarakat Jawa itu Islam?" menjadi pertanyaan yang jauh lebih sulit: bagaimana Islam menjadi Jawa, dan bagaimana Jawa memberi bentuk tertentu kepada Islam?
Perubahan Sosial
Tetapi masyarakat tidak pernah berhenti pada bentuk yang sudah jadi. Selo Soemardjan membawa kita dari kebudayaan menuju perubahan. Dalam Social Changes in Jogjakarta, yang diterbitkan Cornell University Press pada 1962, ia menelusuri perubahan politik, ekonomi, pendidikan, administrasi, dan kelas sosial di Yogyakarta dari masa kolonial, pendudukan Jepang, hingga revolusi dan periode sesudahnya. Soemardjan memiliki posisi yang unik karena ia bukan pengamat yang sepenuhnya berada di luar masyarakat yang ditelitinya: ia lahir di Yogyakarta dan pernah bekerja dalam birokrasi pemerintahan daerah selama hampir lima belas tahun.
Ia karena itu dapat melihat bagaimana masyarakat tradisional bertemu dengan negara modern dari dalam. Yogyakarta menjadi laboratorium sosial tempat keraton, priyayi, birokrasi, desa, pendidikan, ekonomi, dan negara saling berinteraksi. Di satu sisi terdapat struktur keraton yang secara simbolik tersusun konsentris, dengan pusat kekuasaan sebagai titik yang menjaga keteraturan kosmis; di sisi lain muncul birokrasi kolonial dan kemudian birokrasi republik. Bahkan figur Sultan Hamengkubuwono IX memperlihatkan pertemuan tersebut: ia adalah bangsawan dan simbol tradisi, tetapi juga pernah menjadi Menteri Pertahanan dan memimpin Bapekan, sementara Soemardjan bekerja sebagai sekretarisnya.
Dalam konteks inilah perubahan sosial tidak berarti tradisi lenyap lalu digantikan modernitas. Tradisi dan modernitas justru bernegosiasi. Priyayi berubah menjadi birokrat; keraton berhadapan dengan negara modern; pendidikan mengubah aspirasi; koperasi menghadapi persoalan kepentingan individual; dan masyarakat harus mencari bentuk baru untuk hidup bersama. Soemardjan bahkan menekankan bahwa perubahan sosial dapat menyangkut nilai, norma, pola sikap, dan pola tindakan. Dengan demikian, setelah Geertz menunjukkan struktur kebudayaan masyarakat Jawa, Soemardjan menunjukkan bahwa struktur tersebut bergerak.
Masyarakat Indonesia bukan benda yang dapat dipotret sekali lalu selesai; ia adalah proses perubahan yang terus-menerus.
Islam Aceh
Namun, apabila kita hanya menggunakan Jawa sebagai cermin Indonesia, kita akan segera menghasilkan gambaran yang terlalu sempit. Di sinilah James T. Siegel menjadi penting. Melalui The Rope of God (1969), Siegel membawa perhatian ke Aceh dan memperlihatkan konfigurasi masyarakat Muslim yang berbeda. Studi ini menelusuri perubahan Islam, ekonomi, dan struktur keluarga Aceh serta menjelaskan bagaimana masyarakat Aceh memobilisasi dirinya sejak perang kolonial hingga revolusi dan pemberontakan terhadap pemerintah pusat. Jika Snouck memberi kita pandangan tentang Islam melalui jaringan Makkah dan kolonialisme, Geertz tentang Islam sebagai kebudayaan Jawa, dan Soemardjan tentang perubahan masyarakat Jawa, Siegel menunjukkan bahwa Islam Nusantara tidak menghasilkan satu pola sosial yang seragam.
Aceh memiliki sejarah mobilisasi Islam yang jauh lebih erat dengan politik perlawanan. Teks keagamaan seperti Fada'il al-Jihad bahkan dilarang oleh Belanda karena potensinya menggerakkan perlawanan; sebagian isinya kemudian direka ulang dalam konteks Aceh menjadi Hikayat Prang Sabil, yang menjanjikan ganjaran bagi mereka yang mati syahid dan mengancam mereka yang bekerja sama dengan Belanda. Dalam kerangka Siegel, hubungan Tuhan dan komunitas juga dapat dipahami melalui metafora "rope of God", habl Allah, dari Ali Imran 103. Konsep akal mendapat tempat penting dalam masyarakat Muslim Sumatra, sementara perubahan dari perkawinan yang diatur menuju perkawinan berdasarkan pilihan dan cinta dapat menjadi salah satu tanda perubahan menuju modernitas.
Perempuan pun memiliki peran penting dalam produksi ekonomi dalam berbagai konteks. Semua itu membuat Aceh tidak dapat sekadar diperlakukan sebagai "Jawa yang berbeda lokasi". Siegel justru memperlihatkan bahwa masyarakat Indonesia tersusun dari konfigurasi historis yang berbeda: Islam dapat menjadi tradisi keagamaan, identitas sosial, sumber rasionalitas, struktur keluarga, sekaligus energi mobilisasi politik. Di titik ini, Siegel melengkapi Snouck, mengoreksi kecenderungan generalisasi dari Geertz, dan memperluas perspektif Soemardjan dari Jawa ke Sumatra.
Hukum Adat
Tokoh kelima, Cornelis van Vollenhoven, tampaknya pada awalnya tidak cocok ditempatkan di blok masyarakat karena disertasinya sama sekali bukan tentang hukum adat. Pada 1898 ia meraih doktor cum laude di Leiden melalui Omtrek en Inhoud van het Internationale Recht—Cakupan dan Isi Hukum Internasional. Disertasi itu membahas hukum internasional, hubungan antarnegara, kedaulatan, serta kemungkinan membangun suatu sistem hukum internasional yang lebih umum.
Van Vollenhoven menolak dogma lama bahwa kedaulatan merupakan kekuasaan yang independen, tidak terbatas, dan tertinggi. Menurutnya, negara memang pada prinsipnya berdaulat dan setara, tetapi ketika secara sukarela mengikat diri melalui perjanjian, negara tersebut harus tunduk pada kewajiban yang telah diterimanya. Lalu apa hubungannya dengan masyarakat Indonesia? Justru di sinilah letak hubungan yang menarik. Disertasinya dan proyek hukum adatnya kemudian sama-sama berpijak pada satu intuisi besar: hukum tidak selalu identik dengan kehendak satu kekuasaan yang tunggal.
Beberapa tahun setelah doktornya, Van Vollenhoven menjadi profesor hukum adat dan hukum negara serta administrasi Hindia Belanda. Ia kemudian menjadi tokoh sentral dalam pendokumentasian dan sistematisasi hukum adat Indonesia. Dengan demikian, disertasinya tentang hukum internasional menjadi salah satu titik awal intelektual yang berbeda objek tetapi berdekatan dalam persoalan pluralisme hukum. Snouck menunjukkan pluralitas praktik Islam; Geertz pluralitas orientasi kebudayaan Jawa; Soemardjan pluralitas struktur yang berubah; Siegel pluralitas konfigurasi sosial-keagamaan Sumatra; dan Van Vollenhoven menunjukkan bahwa pluralitas itu juga memiliki tatanan normatif. Hubungannya dengan keempat tokoh sebelumnya karena itu bukan hubungan isi disertasi secara langsung, melainkan hubungan genealogis: masyarakat yang telah digambarkan melalui agama, budaya, dan perubahan ternyata bukan masyarakat tanpa aturan. Ia memiliki norma, adat, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian persoalannya sendiri.
Kontribusi Van Vollenhoven terhadap Indonesia kemudian sangat besar karena ia membantu menggeser pandangan hukum kolonial dari anggapan bahwa masyarakat pribumi hanya perlu menerima hukum Eropa menuju pengakuan bahwa terdapat sistem hukum adat yang hidup di berbagai komunitas Nusantara.
Kesimpulan
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang berlapis, plural, dan terus berubah. Snouck menunjukkan bahwa Islam Nusantara terhubung dengan jaringan intelektual dunia Islam dan tidak dapat dipahami hanya dari batas geografis kepulauan. Geertz menunjukkan bahwa ketika Islam bertemu Jawa, ia masuk ke dalam struktur kebudayaan yang telah memiliki simbol, ritual, kelas, dan cara memahami dunia sendiri. Soemardjan menunjukkan bahwa struktur tersebut kemudian berubah ketika keraton, priyayi, birokrasi kolonial, pendidikan, ekonomi, revolusi, dan negara modern saling berhadapan. Siegel menunjukkan bahwa pengalaman tersebut tidak dapat digeneralisasikan begitu saja kepada Aceh: Islam Sumatra memiliki sejarah, struktur keluarga, rasionalitas, ekonomi, dan tradisi mobilisasi yang berbeda. Van Vollenhoven kemudian menambahkan satu lapisan yang sering dilupakan: masyarakat bukan hanya kumpulan manusia dengan agama dan kebudayaan, tetapi juga komunitas yang memiliki tatanan normatifnya sendiri.
Jadi, siapa masyarakat Indonesia? Masyarakat Indonesia adalah masyarakat plural yang dibentuk oleh perjumpaan antara agama, kebudayaan, perubahan sosial, kekuasaan, dan hukum; bukan masyarakat yang menjadi Indonesia terlebih dahulu lalu memiliki kebudayaan, melainkan masyarakat-masyarakat yang beragam itulah yang secara bertahap membentuk Indonesia. Dan justru karena masyarakat itu sudah plural sebelum negara Indonesia lahir, persoalan berikutnya menjadi tak terhindarkan: bagaimana masyarakat yang berbeda-beda itu kemudian membayangkan dirinya sebagai satu bangsa?
Tulisan ini adalah bagian dari series 25 Disertasi yang Mengubah Cara Memahami Indonesia. Berikut ini link ke setiap bagian:
Pendahuluan: Memahami Indonesia
Blok I - Masyarakat: Siapa masyarakat Indonesia?
Blok II - Struktur Sosial: Bagaimana kekuasaan di masyarakat Indonesia bekerja?
Blok III - Nasionalisme: Bagaimana masyarakat Indonesia menjadi bangsa?
Blok IV - Negara: Negara seperti apa yang terbentuk oleh bangsa Indonesia?
Blok V - Pembangunan: Apa yang dilakukan bangsa Indonesia untuk berkembang?
Kesimpulan: Jadi apa itu Indonesia?
No comments:
Post a Comment